Hukrim

Penuhi Hak, 4 WBP Lapas Sampit Bebas Bersyarat

24
×

Penuhi Hak, 4 WBP Lapas Sampit Bebas Bersyarat

Sebarkan artikel ini
Penuhi Hak, 4 WBP Lapas Sampit Bebas Bersyarat
BINAAN - Sebanyak 4 WBP Lapas Sampit mendapat Pembebasan Bersyarat setelah memenuhi syarat pembinaan dengan baik. TABENGAN/IST

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Tetap selaras dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 4 orang WBP, Senin (3/6). Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera menerangkan bahwa narapidana yang telah melaksanakan pembinaan dengan baik, perlu diberi pembebasan bersyarat.

“Pembebasan sendiri merupakan hak narapidana, dimana proses pembebasan bersyarat ini harus selektif, tepat, terpenuhi syarat administrasi maupun substantif yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ucap Meldy.

Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah melalui masa hukuman dengan menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIB Sampit.

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Gandung menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat yang dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi seluruh aspeknya.

Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lapas sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan WBP di dalam Lapas. ist