SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim membuka layanan call center pengaduan jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar (Pungli) selama masa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) berlangsung di wilayah ini.
Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan terkait hal tersebut pihaknya sudah mengeluarkan surat instruksi Kepala Disdik Kotim Nomor 421/2087/SET/2024 tentang pengawasan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025. Dimana menurutnya surat instruksi tersebut menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI Nomor 7 tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB tahun 2024 serta mendukung pelaksanaan PPDB yang transparan,objektif dan akuntabel.
“Salah satunya dengan kita menyediakan call center dimana seluruh masyarakat dapat melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran, pungli, kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB kepada Disdik Kotim atau melalui wa lapor Disdik Kotim di nomor 081347928304,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Untuk itu lanjutnya, bagi masyarakat yang menjadi korban ataupun yang mengetahui praktek dugaan pungli tersebut dapat melaporkan langsung pihaknya. Dimana setelah itu pihaknya akan langsung menelusuri dan menindaklanjuti kebenaran informasi yang diberikan oleh setiap pelapor.
Selain itu berdasarkan dari surat instruksi tersebut yang ditujukan kepada seluruh bidang teknis PAUD,SD dan SMP pada Disdik Kotim , Koordinator Pendidikan wilayah Kecamatan, pengawas sekolah, penilik serta Kepala Satuan PAUD,SD,SMP, SKB dan PKBM SE Kotim diminta untuk menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kemudian pihaknya juga meminta agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana.
“Saya mengimbau agar semua dapat secara bersama mengawasi pelaksanaan kegiatan PPDB untuk mewujudkan PPDB yang transparan,objektif dan akuntabel,” tuturnya. (MS)