PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat Chaidir, menyampaikan pada saat pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) terhadap data DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih) ditemukan 3.672 pemilih masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Chaidir menjelaskan, setelah pelaksanaan coklit selesai pada tanggal 24 Juli 2024, kemudian dilanjutkan kegiatan Pemutakhiran Data di tingkat PPS (Panitia Pemungutan suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dimana kegiatan di laksanakan pada tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 3 Agustus rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS.
Selain itu lanjut Chaidir, kegiatan rekapitulasi DPHP pun di lanjutkan pada tingkat PPK yang di laksanakan pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 7 Agustus. Dan pada tanggal 9 sampai dengan tanggal 11 Agustus di lanjutkan di Kabupaten.
“Sebelum pelaksanaan rekapitulasi DPHP, pembersihan pemilih yang masuk kategori TMS ini harus selesai, sebanyak 3.672 pemilih masuk TMS yang sebagian besar TMS kode 8 yakni pada saat petugas Pantarlih mendatangi ke rumah pemilih tersebut sudah tidak ada atau telah pindah alamat, sehingga pada saat coklit petugas tidak menemukan data yang tertera di DP4,” ujar Chaidir, Rabu (31/7).
Pada saat coklit, lanjut Chaidir, ditemukan juga pemilih yang telah meninggal dunia, dan juga ternyata pemilih yang masuk dalam DP4 itu merupakan anggota TNI /Polri. Sehingga data pemilih TMS ini di bersihkan dengan cara berkoordinasi dengan pihak ketua RT, Desa bahkan sampai ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kami sangat berterima kasih kepada petugas Pantarlih dengan gigihnya menjalani tugas coklit ini, sebab untuk memastikan data itu tidak mudah, apalagi saat didatangi ternyata pemilihnya tidak ada atau pindah, maka disinkronkan data yang tertera di dalam DP4 dengan fakta di lapangan, samahalnya saat rekapitulasi di tingkat PPS maupun PPK, semua data kembali di koordinasikan,” ujar Chaidir.
Lanjutnya, jika proses rekapitulasi DPHP ini selesai hingga jenjang Kabupaten, maka proses berikutnya adalah penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), hingga akhirnya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat. (Yulia)











