SPIRIT POLITIK

Bawaslu Belum Berwenang Tindak Bagi-bagi Sembako

19
×

Bawaslu Belum Berwenang Tindak Bagi-bagi Sembako

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Belum Berwenang Tindak Bagi-bagi Sembako

*Sekda Wajib Mundur, Wagub Cukup Cuti

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau kepada calon kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama untuk mengajukan pengunduran diri dan cuti.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Kristaten Jon. Ia menegaskan, untuk ASN seperti Sekda wajib mengajukan surat pengunduran diri sebelum tanggal 21 September 2024.

“Kalau untuk ASN seperti Sekretaris Daerah harus mundur, kalau Wakil Gubernur (petahana) tidak harus mundur, tapi wajib cuti saat kampanye,” ujarnya kepada Tabengan, Minggu (8/9).

Diketahui, dalam ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilakukan pada 22 September 2024, sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada akan dilaksanakan sejak 25 September-23 November 2024.

Kristaten mengatakan, surat yang diajukan juga dengan melampirkan bukti tanda terima penyampaian surat pengunduran diri instansi/lembaga yang berwenang dan harus menyerahkan Surat Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

“Untuk aturan ASN wajib mundur jika mencalon kepala daerah tertuang dalam UU Pilkada, UU ASN, PP tentang Manajemen ASN dan PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” jelasnya.

Kristaten menyebut, bagi para Bacalon kepala daerah yang melakukan kegiatan seperti bagi-bagi sembako dan lainnya sebelum masa kampanye, pihaknya belum berwenang untuk menindak, sebab belum masuk tahapan kampanye.

“Terkait bagi-bagi sembako saat ini Bawaslu belum berwenang menindak, karena mereka belum ditetapkan sebagai calon. Tetapi Bawaslu sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh parpol pengusul,” imbuhnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah menerbitkan SE Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, perihal penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota.

Dalam SE yang diteken oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 30 Agustus 2024 dan ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur di Indonesia, Komjen Tomsi menekankan, berdasarkan ayat (3) Pasal 70 Undang-Undang Pilkada, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani CTLN.

“Dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” tegas Tomsi dalam SE tersebut dilansir, Minggu (8/9).

Dalam salinan SE itu, Komjen Tomsi juga menjelaskan, untuk gubernur dan wakil gubernur pemberian cuti dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden. rmp