PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mulai Selasa, 17 September 2024.
Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain menyebut, KPU Kalteng membutuhkan sebanyak 30.660 orang anggota KPPS, yang akan bertugas pada Pilkada 2024 tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalteng.
“Jumlah KPPS tersebut yang dibutuhkan untuk memenuhi 4.380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) (7 orang/TPS) se-Kalteng. Open rekrutmen calon anggota KPPS ini akan dimulai pada 17-28 September 2024,” kata Harmain saat konferensi pers di ruang rapat kantor KPU Kalteng, Selasa (17/9).
Dia menjelaskan, setelah masa pendaftaran KPPS dimulai pada 17-28 September 2024, dilanjutkan jadwal penetapan dan pelantikan KPPS yang dilakukan pada 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Masa kerjanya dimulai sejak dilantik 7 November hingga 8 Desember 2024,” kata Harmain.
Bagi calon anggota KPPS disabilitas yang ingin mendaftar sangat diperbolehkan. Harmain menyebut selama memenuhi syarat ketentuan atau syarat umum, bisa mengikuti seleksi sebagai calon anggota KPPS.
“Kemudian kami juga menegaskan, calon anggota KPPS tidak boleh kader atau anggota partai politik tertentu,” tandasnya. rmp





