RAPAT PARIPURNA KE-14-Bahas 4 Raperda Inisiatif DPRD

RAPAT PARIPURNA KE-14-Bahas 4 Raperda Inisiatif DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palangka Raya, Senin (2/12) siang.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Palangka Raya, Senin (2/12) siang.

Agenda rapat ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya penyampaian pendapat Wali Kota Palangka Raya terhadap pidato pengantar Ketua DPRD mengenai 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Diketahui 4 raperda yang menjadi inisiatif DPRD tersebut di antaranya adalah Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Percepatan Penanganan dan Penanggulangan Stunting, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Raperda tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan di Kota Palangka Raya.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi dan dihadiri Pj Sekda Kota Palangka Raya, anggota DPRD, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Subandi menyampaikan bahwa keempat rancangan Raperda Inisiatif tersebut merupakan wujud komitmen DPRD dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Disampaikannya, dalam proses pembentukan peraturan daerah inisiatif, DPRD Kota Palangka Raya menggunakan 3 landasan utama, yaitu landasan Filosofis, landasan Sosiologis, dan landasan Yuridis.

“Karena proses tahapan penyusunan yang dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan bekerjasama dengan perguruan tinggi sehingga siap untuk dilakukan pembahasan. Setelah ini nanti ada tanggapan dari pemerintah kota melalui Pj Wali Kota terhadap 4 buah rapat pariwurna,” ujarnya.

Subandi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam mewujudkan regulasi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan konstruktif demi menyempurnakan rancangan regulasi ini sehingga bermanfaat bagi warga Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Dengan pembahasan empat Raperda ini, DPRD Kota Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan perbaikan layanan masyarakat.

Sementara, Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak mewakili Pj Wali Kota Hera Nugrahayu dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan dukungan atas inisiatif DPRD ini.

“Kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya sangat menyambut baik terhdap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang pengembangan ekonomi kreatif, pembangunan ekonomi kreatif dapat dijadikan sarana pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu dan atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahtraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/atau kelompok masyarakat tersebut,” jelasnya.

Arbert juga menggarisbawahi pentingnya pemetaan ekonomi kreatif di Kota Palangka Raya. Ia menyampaikan saat ini belum ada upaya optimal dalam pemberdayaan ekonomi kreatif.

Karena itu, dengan adanya raperda ini diharapkan perlindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi kreatif dapat mendorong investasi daerah dan prospek perdagangan, baik nasional maupun internasional.

“Raperda ini akan dijadwalkan untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Arbert.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah, kemudian pembahasan ini juga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak luas, baik bagi pengembangan ekonomi, tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.dte/nws