*Sejumlah Desa Terjerat Hukum
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah Aryawan mengungkapkan, pagu Dana Desa (DD) untuk Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 Tahun 2024.
“Pada tahun 2025, Dana Desa untuk Kalimantan Tengah sesuai dengan Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 mencapai Rp1,2 triliun. Dana ini akan didistribusikan ke 1.432 desa yang ada di provinsi ini,” ujar Aryawan dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Adapun pagu Dana Desa per kabupaten: Kotawaringin Barat Rp74.606.263.000, Kotawaringin Timur Rp150.151.398.000, Kapuas Rp190.243.667.000, Barito Selatan Rp69.178.143.000, Barito Utara Rp78.122.695.000, Katingan Rp135.917.825.000, Seruyan Rp90.632.859.000.
Kemudian Kabupaten Sukamara Rp25.690.354.000, Lamandau Rp68.930.996.000, Gunung Mas Rp92.670.845.000, Pulang Pisau Rp79.225.363.000, Barito Timur Rp75.393.755.000 dan Murung Raya Rp101.466.766.000.
Aryawan menerangkan, seluruh desa di Kalimantan Tengah akan menerima Dana Desa sesuai dengan proporsi masing-masing sebagaimana dihitung dalam lampiran Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024. Namun, menambahkan persoalan terkait penyaluran Dana Desa di tahun 2024.
“Ada satu desa di Kabupaten Barito Utara, yaitu Desa Natai Nirui, yang dihentikan penyalurannya pada tahun 2024. Hal ini karena kepala desa setempat tersandung masalah hukum sejak tahun 2023 sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk menerima Dana Desa,” jelas Aryawan.
Selesaikan Masalah Hukum
Selain Desa Natai Nirui, Aryawan juga mengungkapkan, beberapa desa lainnya di Kalimantan Tengah dilaporkan tersandung masalah hukum pada tahun 2024. Desa-desa tersebut antara lain Kabupaten Katingan 4 desa, Kabupaten Sukamara 1 desa, Kabupaten Barito Utara 1 desa, Kabupaten Gunung Mas 1 desa dan Kabupaten Kapuas 2 desa .
“Kami berharap pemerintah kabupaten dapat segera menyelesaikan masalah-masalah ini, termasuk pendampingan hukum bagi desa yang terlibat. Hal ini penting agar penyaluran Dana Desa di tahun mendatang tidak terkendala,” tutup Aryawan. ldw





