Hukrim

Kejari Kobar Geledah Kantor DPKP

7
×

Kejari Kobar Geledah Kantor DPKP

Sebarkan artikel ini
Kejari Kobar Geledah Kantor DPKP
FOTO ISTIMEWA KETERANGAN-Kajari Kobar Johny A Zebua, memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (10/2).

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menggeledah kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), Senin (10/2).

Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kobar, yang terjadi 2017 lalu.

Kepala Kejari Kobar Johny A Zebua menjelaskan, pengusutan kasus itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-W8/0.2.14/Fd.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Dimana tim penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Menurut  Johny, penggeledahan tersebut  berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB, dilakukan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan barang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan kasus itu. Pengumpulan bukti terus dilakukan demi memperkuat penyidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek pengelolaan pabrik tepung ikan tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Namun pihak kejaksaan masih mendalami bukti dan fakta hukum sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu.

Johny juga menegaskan, Kejari Kobar akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Setelah seluruh alat bukti terkumpul, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka dalam dugaan penyimpangan dana proyek pabrik tepung ikan tersebut.

Kasus itu menjadi perhatian publik mengingat industri perikanan merupakan sektor strategis bagi perekonomian daerah.

Kejari Kobar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau dan memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan yang berlaku. c-uli