-
Hukrim

8 Tersangka Tipikor Disdik Dilimpahkan ke Kejaksaan

83
×

8 Tersangka Tipikor Disdik Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
FOTO ISTIMEWA DILIMPAHKAN- Ditreskimsus Subdit Tipikor Polda Kalteng melimpahkan 8 tersangka kasus dugaan tipikor Disdik Kalteng ke kejaksaan.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –  Pengungkapan kasus dugaan korupsi berjemaah di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) dengan kerugian negara Rp5,3 miliar, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Subdit Tipikor Polda Kalteng sudah melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

“Perkembangan informasi tahap 2 kasus Tipikor Disdik Provinsi Kalteng, tadi pagi ini tim dari Ditreskrimsus khususnya Subdit Tipikor, telah melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (26/2).

Erlan menjelaskan, perkembangan kasus yang sudah di tahap 2 tersebut, menyeret 8 orang tersangka yang ditetapkan, namun saat proses penyelidikan, 1 orang tersangka dipastikan telah meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.

“Tersangka yang dilimpahkan ke tahap 2 jumlahnya ada 8 orang, dan 1 orang telah meninggal dunia. Jadi totalnya 7 yang diserahkan ke kejaksaan oleh tim Tipikor,” bebernya.

Mereka adalah EL selaku KPA Bid Dikdas, R, YB, E, K, S selaku PPTK Bid Dikdas, SAY selaku penerima aliran, dan DL selaku PA/Kepala Dinas Pendidikan. Tersangka yang meninggal dunia adalah S selaku PPTK.

Para tersangka diduga  terlibat penyelewengan dana kegiatan pertemuan dan sosialisasi Disdik secara berjemaah, hingga membuat kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar. Kasus sebelumnya pengembangan dari perkara yang terjadi sejak 11 tahun lalu, dianggarkan dana sebagaimana DPA tahun 2024 lalu.

Erlan menegaskan, tentunya dalam penanganan pengungkapan kasus Tipikor ini, merupakan salah satu komitmen Polda Kalteng dalam langkah penanganan kasus Tipikor yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng secara transparan dan berkeadilan.

“Tentunya ke depan Tim Ditreskrimsus khususnya Tipikor akan terus berkomitmen untuk menangani kasus korupsi yang ada di wilayah Kalteng,” tandasnya.

Sampai saat ini belum ada penambahan tersangka dari kasus tipikor Disdik, namun hingga saat ini upaya pemeriksaan terus berlanjut dan akan terus dilakukan penanganan insentif untuk upaya memberantas tipikor di Kalteng.

“Penyidikan tetap berlanjut nanti akan kita lihat hasil dari proses pengembangannya, karna ada beberapa kasus yang masih ditangani, dan akan terus dilakukan pengembangan,” pungkasnya. mak

 

 

-
-
-