Teks: Tim Buser Polsek Ampah Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan pelajar di Barito Timur
TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Seorang pelajar di Kabupaten Barito Timur menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (16/05/2025) sekitar pukul 11.00 WIB siang, di depan Balai Pertanian Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah.
Korban diketahui bernama Satrio (18), warga Desa Rodok RT 006. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Satrio mengaku dianiaya oleh dua orang pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ampah–Tamiang Layang.
Kedua pelaku yaitu Faid Dimas (18) dan Jeno Upu Wau (20), menghadang laju kendaraan korban dengan sepeda motor, kemudian langsung memukul korban di bagian mulut dan kepala bagian samping kanan. Setelah insiden tersebut, korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyotno, membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saksi-saksi telah dimintai keterangan, dan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian telah diamankan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Aksi premanisme tersebut akan kita tindak, masyarakat untuk dapat melapor apabila mendapat gangguan yang tidak meyenangkan,” pungkasnya.pea
Korban diketahui bernama Satrio (18), warga Desa Rodok RT 006. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Satrio mengaku dianiaya oleh dua orang pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ampah–Tamiang Layang.
Kedua pelaku yaitu Faid Dimas (18) dan Jeno Upu Wau (20), menghadang laju kendaraan korban dengan sepeda motor, kemudian langsung memukul korban di bagian mulut dan kepala bagian samping kanan. Setelah insiden tersebut, korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyotno, membenarkan adanya laporan tersebut. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saksi-saksi telah dimintai keterangan, dan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian telah diamankan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Aksi premanisme tersebut akan kita tindak, masyarakat untuk dapat melapor apabila mendapat gangguan yang tidak meyenangkan,” pungkasnya.pea