DPRD dan Pemkab Mura Rapat Bahas Raperda Perseroda

DPRD dan Pemkab Mura Rapat Bahas Raperda Perseroda
USULAN-Pemkab dan DPRD Mura menggelar rapat membahas Raperda Perseroda. FOTO ISTIMEWA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melaksanakan sejumlah pembahasan di ruang rapat Pleno DPRD Mura, Selasa (10/6). Pembahasan tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Pemberhentian Secara Hormat Direktur PDAM Mura dan Usulan tiga Raperda Masa Sidang II bersama-sama dengan Propemperda DPRD Mura.

Kegiatan tersebut dihadiri Pemkab Mura melalui Wakil Bupati (Wabup) Mura Rahmanto Muhidin dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD serta jajaran, Plt Sekda Mura, para Asisten Setda, anggota DPRD Mura serta stakeholder terkait, Selasa (10/6).

Anggota DPRD Mura menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan terhadap rencana pendirian Perseroda. Mereka juga memberikan sejumlah masukan kritis, disampaikan oleh DPRD, antara lain terkait kejelasan rencana bisnis (business plan), tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta aspek hukum dan regulasi dalam pengelolaan usaha milik daerah.

Sebelumnya, Wabup memaparkan, pendirian Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia juga menekankan pentingnya agar Perseroda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri sehingga mampu menangkap dan mengelola peluang usaha berdasarkan potensi sumber daya alam lokal yang dimiliki Mura.

Rahmanto menambahkan, Perusda yang ada sebelumnya belum menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menginisiasi kembali pembentukan BUMD secara serius.

Pemkab Mura berharap usulan pembahasan bersama DPRD ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. ist