Hukrim  

PT Kridatama Lancar Sampaikan Klarifikasi Terkait Penundaan Sidang Mediasi

FOTO BERSAMA -PT Kridatama Lancar sampaikan klarifikasi terkait penundaan sidang Mediasi.FOTO ISTIMEWA
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Indoborneo News berjudul “Direktur Utama PT Kridatama Lancar Mangkir dari Sidang Mediasi, Tergugat Klaim Alamat Pemanggilan Salah” (28 Mei 2025) dan “Mediasi Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Direktur PT Kridatama Harus Hadir Secara Langsung: Pengabaian Tanggung
Jawab Dapat Rugikan Proses Persidangan” (11 Juni 2025), manajemen PT Kridatama Lancar (PT KLR) memandang perlu untuk memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.

PT KLR menegaskan bahwa ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025 sama sekali bukan merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab ataupun sikap menghindar dari proses hukum.
Ketidakhadiran tersebut murni disebabkan oleh keterlambatan penerimaan surat panggilan, yang ternyata dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai dengan domisili sah
perusahaan.

Pada mediasi lanjutan yang diselenggarakan pada 11 Juni 2025, PT KLR telahmenghadirkan perwakilan resmi yang dibekali dengan Surat Kuasa dan mandat penuh dari Direksi untuk menjalankan proses mediasi. Kehadiran perwakilan tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dengan tegas memperbolehkan pihak yangbersengketa untuk diwakili, selama perwakilan tersebut memiliki kuasa yang sah dan mencukupi.
PT KLR menyayangkan adanya penolakan dari pihak kuasa hukum Penggugat terhadap kehadiran perwakilan perusahaan yang sah secara hukum tersebut.

Penolakan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan berpotensi menghambat
proses penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.

Kemudian sebagai itikad baik dari PT KLR dalam menghormati jalannya persidangan maka PT KLR diwakili oleh Direktur Utamanya Ibu Lisnawati Ibrahim telah menghadiri sidang mediasi lanjutan yang sudah dilaksanakan Pada tanggal 18 Juni 2025 di PN Sampit.

Manajemen PT Kridatama Lancar menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati serta akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan juga menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara
profesional, proporsional, dan dalam koridor hukum yang berlaku, dengan harapan dapat tercapai kesepakatan damai yang mengedepankan asas keadilan dan kepastiannya. ist