*Bersama Ribuan Warga Binaan Se-Kalteng
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) membawa berkah bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Tengah. Sebanyak 3.556 WBP di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kalteng menerima remisi kemerdekaan atau pemotongan masa tahanan pada Minggu (17/8).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 narapidana kasus korupsi memperoleh remisi khusus 17 Agustus, termasuk mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, membenarkan hal tersebut.
“Yang jelas beliau dapat remisi, kalau tidak salah sekitar tiga bulan,” ujar Putu Murdiana usai menghadiri upacara HUT ke-80 RI di halaman Kantor Gubernur, Minggu (17/8).
Selain 50 WBP kasus korupsi yang mendapat remisi khusus 17 Agustus, I Putu menyebutkan ada pula yang menerima remisi dasawarsa atau 10 tahunan. Jumlahnya mencapai 135 orang.
“Rata-rata WBP kasus korupsi mendapat remisi antara satu bulan sampai tiga bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, remisi hanya diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Di antaranya, putusan pengadilan sudah inkrah, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, serta menunjukkan perubahan perilaku yang dinilai melalui sistem penilaian resmi.
“Syarat lainnya, mereka aktif mengikuti program pembinaan yang dituangkan dalam instrumen STTR (Sistem Terpadu Terintegrasi dan Restoratif), serta tidak sedang menjalani hukuman subsider,” imbuhnya.
Putu Murdiana menegaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Sebanyak 3.556 orang menerima remisi kemerdekaan. Dengan rincian remisi umum I sebanyak 3.492 orang, dan remisi umum II sebanyak 64 orang. Jadi, ada 64 orang yang hari ini langsung bebas di wilayah Kalteng,” ujarnya usai upacara penyerahan remisi di halaman Kantor Gubernur Kalteng.
Ia menjelaskan, sebagian besar WBP yang menerima remisi berasal dari kasus pidana umum dan narkotika, dengan potongan masa tahanan antara satu hingga enam bulan.
Selain remisi kemerdekaan, tahun ini Ditjenpas Kalteng juga memberikan remisi dasawarsa atau remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
“Untuk remisi dasawarsa ada sebanyak 3.719 orang warga binaan. Dengan rincian, remisi dasawarsa 1 sebanyak 3.664 orang, dan remisi dasawarsa 2 sebanyak 55 orang,” terang I Putu.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya menjadi wujud penghargaan atas kedisiplinan warga binaan, tetapi juga sebagai motivasi agar mereka semakin giat mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
“Harapannya, mereka yang mendapatkan remisi bisa terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat. Khusus bagi yang langsung bebas hari ini, semoga bisa kembali berkontribusi positif di lingkungan masing-masing,” tutupnya. ldw