PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus perseteruan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palangka Raya yang berujung pada pemukulan sempat menjadi perhatian publik. Dalam persidangan, majelis hakim berupaya memediasi kedua belah pihak.
Pengamat Hukum Muhammad Hamlizar Enrico Tulis, memberikan penjelasan. Menurutnya, secara prinsip majelis hakim tidak memiliki kewenangan formal untuk memediasi atau mendamaikan para pihak dalam perkara pidana.
“Namun, perdamaian tetap dapat dipertimbangkan sebagai faktor meringankan bagi terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Pada kasus tertentu, seperti delik aduan atau tindak pidana ringan, perdamaian bahkan bisa menjadi dasar penghentian perkara,” jelas Enrico.
Ia menambahkan, mediasi yang dilakukan hakim bukan berarti menghapus proses hukum atau vonis terhadap terdakwa. Melainkan, hal itu lebih kepada upaya formalitas agar kedua belah pihak tidak lagi berseteru setelah sidang.
“Diperbolehkan, karena itu hak para pihak, terutama pelapor. Dalam perkara delik umum, perdamaian tidak menghapus pidana, tetapi bisa menjadi alasan hakim untuk meringankan putusan,” terangnya.
Lebih lanjut, Enrico menegaskan ada perbedaan dengan perkara delik aduan. Jika masih berstatus delik aduan, laporan yang sudah dilayangkan bisa sewaktu-waktu dicabut melalui perdamaian.
“Berbeda dengan delik aduan. Dalam perkara itu, perdamaian bisa menjadi dasar pencabutan laporan,” pungkasnya. mak