PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari 44 perkara. Kegiatan ini berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kobar dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, Kamis (21/8).
Kepala Kejari Kobar Johny A. Zebua, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan yang kedua pada tahun ini. Program ini rutin kami laksanakan tiga kali dalam setahun, dengan tujuan agar barang bukti tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Johny.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 307,31 gram, ganja seberat 46,05 gram, serta 300 butir pil dan obat-obatan perkara kesehatan tanpa izin edar. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti perkara pidana lainnya, seperti parang, tojok sawit, alat pemanen, serta beberapa botol minuman keras.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dioplos bersama air dan cairan pembersih lantai, sebagian lainnya dibakar. Pil tanpa izin edar dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih, ada pula yang dibakar. Sementara barang bukti senjata tajam dan alat kejahatan lain dipotong-potong menggunakan mesin.
Acara ini turut disaksikan Kapolres Kobar, perwakilan Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan, serta BPOM Kobar. Kehadiran berbagai pihak dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan.
“Semua barang bukti sudah dimusnahkan di depan saksi-saksi terkait. Dengan demikian, kita memastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan di kemudian hari,” tegas Johny A Zebua. c-uli