Ketua DPRD Kotim: ASN Wajib Gunakan Plat KH

Ketua DPRD Kotim: ASN Wajib Gunakan Plat KH
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID –  Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta agar masyarakat mematuhi instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mewajibkan penggunaan plat KH, baik untuk kendaraan pribadi maupun operasional. Khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan ini dinilai penting untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah.

“Kami sudah mengusulkan, terutama untuk ASN yang menggunakan plat kendaraan di luar KH akan dipertimbangkan pemberian TPP-nya. Transformasinya nanti Bupati yang akan mengatur. Kalau provinsi mereka tegas, kalau ada ASN yang menggunakan plat di luar KH maka akan diberikan sanksi,” kata Rimbun, Selasa (26/8).

Menurutnya, kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten agar daerah bisa lebih mandiri dalam hal kemampuan keuangan. Sebab, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah pusat seringkali diiringi dengan efisiensi anggaran yang berdampak pada keuangan daerah.

“Hal ini sebagai upaya agar daerah bisa mandiri terkait kemampuan keuangan. Karena pengalaman kita, selalu kebijakan-kebijakan pemerintah pusat itu ada efisiensi keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun APBD murni tahun 2026 belum dibahas, bayang-bayang efisiensi anggaran sudah terlihat sejak sekarang. Informasi sementara menyebutkan akan ada penghematan dana transfer tahun 2025, meskipun detail sumber dan pos anggaran yang dipangkas belum diketahui.

“Ini saja belum dibahas APBD murni tahun 2026, sudah dibayangi efisiensi anggaran. Kalau dana transfer untuk periode tahun 2025, kita masih belum mendapatkan yang mana yang diefisiensi. Informasi sementara ada efisiensi, tetapi kegiatan dan sumber dana serta pos anggarannya kita belum tahu yang mana,” terangnya. c-may