Hukrim  

Operasi Zebra Telabang 2025-11-25, Fokuskan Penindakan Elektronik dan Tegas Berantas Balap Liar

Operasi Zebra Telabang 2025-11-25, Fokuskan Penindakan Elektronik dan Tegas Berantas Balap Liar
OPERASI-Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Kompol Hermanto didampingi Iptu Erwin Rosyana, Paur Subbagminopsnal Bagbinopsnal. TABENGAN/ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Operasi Zebra Telabang 2025 yang digelar Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berlangsung selama 14 hari, sejak 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini menyasar peningkatan ketertiban serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di wilayah Kalteng.

Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng Kompol Hermanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan penindakan berbasis elektronik dibandingkan tindakan manual.

“Kita menggunakan penindakan elektronik. Untuk sasaran operasi, kami memfokuskan pada balapan liar yang menjadi target utama Operasi Zebra Telabang 2025,” ujarnya, Selasa (25/11).

Ia menegaskan, penindakan pelanggaran terkait kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM tidak menjadi prioritas selama operasi berlangsung. Penekanan lebih diarahkan pada tindakan pencegahan.

“Untuk surat menyurat tidak ditargetkan, hanya preventif. Penindakan oleh Gakkum hanya sekitar 20 persen. Dari jumlah itu, 95 persen dilakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan 5 persen secara manual khusus untuk balapan liar,” paparnya.

Balapan liar menjadi fokus utama karena dinilai sangat meresahkan masyarakat dan merupakan perhatian nasional dalam pelaksanaan Operasi Zebra.

“Untuk balapan liar, targetnya harus nihil atau nol persen. Tidak boleh ada lagi aktivitas balapan liar,” tegasnya.

Sebagai langkah pembinaan, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan event balap resmi sebagai wadah penyaluran bakat, terutama bagi remaja yang kerap terlibat balapan liar.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengadakan event balapan di sirkuit, bukan di jalan umum. Itu menjadi solusi agar hobi mereka tersalurkan secara aman dan resmi,” jelasnya.

Terkait sanksi, sesuai kesepakatan dengan Korlantas, pengendara yang terjaring balapan liar akan dipanggil bersama orang tua untuk membuat pernyataan tertulis. Khusus pelajar, pihak sekolah akan dihubungi sebelum pemulangan.

“Jika sudah sering terjaring, barulah kami lakukan penindakan tegas berupa tilang manual dan penahanan kendaraan,” tambah Hermanto.

Saat ini terdapat empat lokasi rawan balapan liar yang menjadi perhatian serius di Kota Palangka Raya.

“Lokasinya meliputi Jalan Dr. Murjani–Diponegoro hingga Bundaran Kecil, area bandara, Jalan Temanggung Tilung, dan Jalan Hiu Putih,” tutupnya. mak