Hukrim  

Sidang Ditunda, Saleh Minta Waktu Siapkan Pledoi

Sidang Ditunda, Saleh Minta Waktu Siapkan Pledoi
SIDANG-Salihin alias Saleh ketika dihadirkan dalam sidang lanjutan TPPU dengan agenda pembacaan pledoi. TABENGAN/ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa bandar narkoba Salihih alias Saleh kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (25/11), terpaksa diulur setelah penasihat hukum terdakwa menyatakan belum siap.

Dalam ruang sidang Tirta, Hakim Ketua Sri Hasnawati membuka persidangan dan langsung mengumumkan permohonan dari tim kuasa hukum Saleh. Albert Chong yang didampingi tim Yohana, selaku penasihat hukum, meminta waktu tambahan dua minggu demi mematangkan pledoi yang disebutnya membutuhkan kajian lebih mendalam.

“Dengan mempertimbangkan alasan tersebut, majelis mengabulkan permohonan. Sidang ditunda hingga 9 Desember 2025,” ujar Sri Hasnawati sambil mengetuk palu, menandai penundaan resmi persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Riwun Sriwati mewakili Dwinanto Agung Wibowo, menyatakan tidak keberatan atas permintaan itu. Menurut JPU, penundaan tidak akan mengganggu jalannya proses hukum selama masih dalam batas kewajaran.

Di sisi lain, Albert Chong menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu lebih karena materi tuntutan JPU disebutnya sangat panjang dan kompleks.

“Perkara utama klien kami sebelumnya telah diputus, sementara tuntutan JPU juga cukup tebal. Kami perlu waktu menyusun tanggapan yang komprehensif,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam perkara TPPU ini, JPU telah menuntut Saleh dengan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, dalam sidang pada Selasa (18/11).

Atas nama negara, menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun,” tegas Dwinanto kala itu.

Tidak hanya itu, JPU tetap meyakini uang Rp902 juta dan sejumlah aset lain yang dikaitkan dengan Saleh merupakan hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan terdakwa. Keyakinan tersebut didasarkan pada keterangan para saksi serta rangkaian alat bukti, meski Saleh berulang kali membantah dan mengklaim uang itu milik seseorang bernama Erwin Mahmuda.

Penundaan sidang ini bukan yang pertama. Sebelumnya, majelis hakim juga sempat menunda pembacaan tuntutan karena pihak JPU belum siap. Dengan ditundanya pembacaan pledoi, publik kini menunggu bagaimana arah pembelaan Saleh atas dakwaan pencucian uang yang membelitnya. mak