Hukrim  

BNNP Kalteng Tegaskan Keterlibatan Oknum ASN KemHAM

BNNP Kalteng Tegaskan Keterlibatan Oknum ASN KemHAM
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid

*2 Tersangka Akui ES Pesan 100 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Respons tegas dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait isu terlibatnya oknum ASN Kementerian Hak Asasi Manusia (KemHAM) berinisial ES dalam jaringan narkoba Diwan, bandar besar asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam rilis yang berlangsung Selasa (25/11), Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan jika pihaknya masih berkoordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan masalah pembuktian.

“Dalam penangkapan sebelumnya terhadap ES, kita tidak menemukan barang bukti ekstasi karena telah dihancurkan setelah terduga pelaku mendengar adanya pengungkapan oleh BNNP Kalteng. ES juga telah mengakui menghancurkan barang bukti tersebut,” katanya.

Ia pun mengungkapkan jika barang bukti yang telah dihancurkan itu tidak bisa ditemukan, namun jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan ES.

“ES kami lepaskan karena untuk penyelidikan itu perlu proses, sedangkan masa penahanan terbatas. Kami sebagai aparat harus patuh terhadap hukum, termasuk dalam hal pembuktian harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ruslan membeberkan jika pihaknya telah mengamankan bukti transaksi keuangan dan percakapan pemesanan 100 butir ekstasi. ES memesan barang haram tersebut melalui narapidana wanita bernama Ana yang ada di Lapas Perempuan Palangka Raya yang kemudian memesan kepada Diwan.

“Dalam pesanan tersebut ES baru membayar Rp10 Juta dari total harga Rp100 juta untuk 100 butir ekstasi. Setelah diterima, ES sempat menjual sebagian ekstasi ke temannya yang ada di Muara Teweh, Barito Utara,” imbuhnya.

Menariknya, Diwan, bandar besar asal Pontianak, Kalbar yang dihadirkan saat rilis membenarkan terlibatnya ES dalam memesan ekstasi. “Iya baru bayar Rp10 Juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan tersangka Hengky, yang menyatakan jika dirinya lah yang mengantarkan ekstasi tersebut kepada ES. “Saya yang mengantarkan ekstasi itu,” akunya. fwa