Andreas: Saleh diusulkan diusir dari Tanah Dayak
Palangk Raya/Tabengan.co.id-Tekad dan komitmen Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ) untuk memerangi pelaku peredaran gelap narkotika, baik itu para pengendali dan bandar serta pengedar narkoba di Kalimantan Tengah, terus dilakukan.
Kepada Wartawan, Selasa ( 25/11-21025 ) Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti, yang didampingi Sekretaris Jenderal, Ari Yunus Hendrawan serta beberapa pengurus inti GDAN, yakni Ingkit Djaper, Dandan Ardi dan Andreas Junaedy, serta Sumiharja, mengatakan, GDAN sudah menyelesaikan usulan untuk pedoman peradilan adat Dayak khusus untuk kejahatan narkotika. Dimana sanksi adat Dayak terberat terhadap pengendali, bandar serta pengedar narkoba yang diusulkan GDAN adalah pengusiran dari tanah Dayak.
Ririen Binti, panggilan akrab Sadagori, menambahkan, usulan pedoman peradilan adat Dayak beserta sanksi adat terkait kasus narkotika sudah diserahkan kepada koordinator Damang Kapala Adat Se-Kalimantan Tengah, Wawan Embang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme adat Dayak.
“ Kami berharap, usulan dari GDAN cepat ditanggapi, sehingga pihak Kedamangan mengeluarkan aturan adat, berupa sanksi tegas secara adat terhadap siapapun yang terkait dengan peredaran narkoba di Kalteng “ tegas Ririen Binti
Sementara itu, Andreas Junaedy salah satu pendiri GDAN, yang juga Sekretaris Biro Pencegahan Narkoba dan terorisme Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, mengatakan, sanksi tegas berupa pengusiran dari tanah Dayak bisa dilakukan terhadap Saleh, yang keberadaannya sudah sangat menghancurkan berbagai sisi kehidupan masyarakat Dayak, dari perbuatannya sebagai gembong narkoba yang beroperasi di daerah Ponton, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“ Sanksi tegas berupa pengusiran bisa dilakukan terhadap Saleh, yang keberadaannya sudah sangat menghancurkan berbagai sisi kehidupan masyarakat Dayak, dari perbuatannya sebagai gembong narkoba “ tegas Andreas
Di tempat yang sama, Wawan Embang, selaku koordinator Damang Kapala Adat Se-Kalimantan Tengah, yang menerima usulan untuk pedoman peradilan adat Dayak khusus untuk kasus narkotika, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh GDAN untuk memerangi narkoba di Bumi Tambun Bungai ini.
“ Kami sangat mendukung Gerakan ini, karena menyangkut masa depan bangsa, dan siap mengawal dan menyusun regulasi sanksi adat terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika “ tegas Wawan Embang
Menutup pernyataannya, Wawan Embang yang juga aktif menjadi pekerja Gereja, menambahkan yang menjadi sasaran utama sanksi adat adalah para gembong narkoba, bukan pemakai, karena pemakai bisa dikatagorikan sebagai korban.ist





