SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Konflik internal kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) Sembuluh II memasuki babak baru. Persidangan mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB, Senin (24/11), kembali berakhir deadlock. Perkara kini resmi berlanjut ke tahap pembahasan pokok perkara.
Kuasa hukum kubu kepengurusan baru, Jefriko Seran, mengungkapkan bahwa sidang kali ini merupakan pertama kalinya pihak pengurus lama hadir, setelah mangkir pada dua agenda mediasi sebelumnya.
“Dalam mediasi ketiga ini kembali deadlock. Kami sudah beritikad baik mengikuti seluruh rangkaian mediasi, sementara pengurus lama baru hadir hari ini,” ujar Jefriko usai persidangan.
Menurutnya, pihaknya telah mengikuti rekomendasi hakim mediator yang menawarkan jalan tengah, yakni kubu pengurus baru tetap sebagai pengurus, sementara pengurus lama dialihkan menjadi pengawas. Namun, tawaran tersebut kembali ditolak.
“Sudah ada arahan dari mediator, tapi dalam prosesnya pengurus lama punya pemikiran lain. Masyarakat Sembuluh II hadir memperjuangkan hak mereka. Masa jabatan pengurus lama sesuai AD/ART itu hanya tiga tahun, tapi dipaksakan menjadi lima tahun,” tegasnya.
Jefriko menambahkan, selama ini pengurus lama dinilai tidak transparan dalam pengelolaan koperasi, sehingga masyarakat mendukung penuh hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang menetapkan kepengurusan baru.
Ketua Koperasi SUSB Sembuluh II Anang Shayruni, memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa RALB telah dilaksanakan pada 3 Juni 2025 dan telah disahkan melalui Akta Hukum Umum (AHU).
“Kami sudah melaksanakan RALB dan AHU-nya sudah keluar. Kami hanya berupaya menjalankan amanah anggota. Namun langkah kami selalu dihalangi oleh pengurus lama yang tidak menerima hasil RALB tersebut,” ungkap Anang. fwa





