4 Bulan Menjabat, Kajati Kalteng Dimutasi Jadi Kajati Jawa Timur

4 Bulan Menjabat, Kajati Kalteng Dimutasi Jadi Kajati Jawa Timur
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol  dan Nurcahyo Jungkung Madyo

*Dirdik Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo Gantikan Agus Sahat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kursi kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali berganti. Baru empat bulan menjabat, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kini dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur.

Sebagai gantinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI untuk memimpin Kejati Kalteng.

‎Kabar pergantian Kajati Kalteng ini dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi. Ia mengatakan, pergantian ini sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian kinerja selama kepemimpinan keduanya.

‎‎”Ini promosi, dan juga kebanggaan buat kita yang mana Bapak Kajati Kalteng mendapatkan penilaian bagus dari pimpinan-pimpinan di Jakarta, tentunya ini tidak lepas dari kinerja yang sudah Bapak Kajati Kalteng capai, beliau selanjutnya akan memimpin kembali sebagai Kajati Jawa Timur,” jelas Hendri, Rabu (26/11).

‎‎Hendri menambahkan, promosi yang didapatkan oleh keduanya adalah hasil dari penilaian langsung oleh pimpinan Kejaksaan Agung. Keduanya mendapatkan promosi yang lebih tinggi yaitu sebagai kepala atau pemimpin Kejaksaan di daerah.

‎‎”Iya itu promosi ke tempat tipe yang besar, di Kejaksaan itu ada tipenya sesuai daerah kotanya, seperti Jawa Timur dan Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

‎‎Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, kepemimpinan Kajati Kalteng akan dipegang oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

‎“Benar, beliau (Agus Sahat) dirotasi menempati posisi baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Pergantian kepemimpinan ini berdasarkan lampiran Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025,” ujar Dodik.

‎‎Diketahui, sebelumnya Nurcahyo juga pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. mak