PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengajukan usulan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD baru-baru ini. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Palangka Raya Hap Baperdu, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai hal ini guna menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional. Menurutnya, revisi perda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menata sistem pajak dan retribusi agar lebih adaptif, efisien, serta berpihak kepada masyarakat.
“Kami mendukung langkah ini. Perubahan perda harus diarahkan agar sistem pajak dan retribusi lebih efisien, adil, dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya, Senin (20/10).
Ia menegaskan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting untuk mendukung pembangunan, namun kebijakan pajak tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta kondisi lokal yang dinamis.
“Pendapatan daerah yang sehat itu bukan semata tinggi angkanya, tapi juga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Hap memastikan DPRD akan mengawal proses pembahasan perubahan perda ini secara cermat. agar hasil akhirnya tidak hanya memperkuat fiskal daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif di Kota Palangka Raya. nws





