PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Seorang pria berinisial BN (52) ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Bereng Bengkel, Kelurahan Kelampangan, Kecamatan Sabangau, Kamis (27/11).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram. Barang haram itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah dicurigai berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, tim harus menggunakan perahu feri milik warga untuk menuju lokasi tempat tinggal terduga pelaku, dikarenakan dikawasan tersebut sedang dalam kondisi banjir.
Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain kotak earphone, handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
AKP Yonika juga menegaskan komitmen Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya untuk selalu menjaga generasi penerus bangsa agar terhindar dari penggunaan barang terlarang.
“Komitmen kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat akan terus dibuktikan,” tegasnya. mak





