Teras Sampaikan Aspirasi Para Kades di Kalteng

Teras Sampaikan Aspirasi Para Kades di Kalteng
Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan pemerintah pada tingkat desa, membutuhkan dukungan dari para kepala desa dan masyarakatnya.

Untuk itu, imbuh Teras, pemerintah juga perlu mendengar dan memahami, menerima, serta melaksanakan masukan dari mereka. Hal ini sangat penting, terlebih kepala desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat, yang punya aspirasi dan perhatian juga terhadap pemerintah.

‎‎Dalam audiensi dengan perwakilan Kepala Desa di Kalteng, baru-baru ini, Teras menerima poin-poin yang menjadi tuntutan sekaligus harapan mereka.

‎‎Pertama, terkait dana desa tahap II tahun 2025 Non-Earmark atau dana desa yang bisa menyesuaikan program sesuai situasi lapangan selama masih berada dalam koridor regulasi, diminta agar tetap dicairkan dan jangan dihentikan.

“Ini mengingat anggaran tersebut telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah menjadi hasil musyawarah mufakat sesuai kebutuhan desa, dan sebagian besar telah pula dilaksanakan,” kata mantan Gubernur Kalteng dua periode.

‎‎Kedua, lanjut Teras, Kepala Desa di Kalteng memberikan dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. Namun demikian, konsep yang menjaminkan dana desa menimbulkan keberatan bagi mereka karenanya perlu dipertimbangkan secara arif dan bijaksana.

‎‎Ketiga, para Kepala Desa mendorong agar aturan turunan untuk Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat segera dikeluarkan untuk memberi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang memberi rakyat desa kesejahteraan.

‎‎Keempat, para Kepala Desa mendorong Kementerian Desa dan Kementerian Kehutanan, serta Kemendagri untuk segera menyelesaikan secara tuntas pencatatan administratif atas status desa-desa yang berada di kawasan hutan, sebagai bentuk komitmen negara dan kepastian hukum atas pemberian penghidupan yang layak bagi masyarakat.

‎‎Kelima, para Kepala Desa juga meminta perbaikan infrastruktur Jalan Nasional di Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya menuju arah Gunung Mas.‎Hal ini mengingat masyarakat sangat terganggu mobilitas dan kegiatan ekonominya akibat kerusakan jalan yang tak kunjung mendapat perbaikan.

‎‎”Sebagai Wakil Daerah, saya memandang lima permintaan tersebut merupakan kebutuhan yang wajar dan pantas untuk dijawab secara arif oleh pemerintah pusat. Bagaimana pun, sebuah kebijakan yang tidak disambut dengan baik pada tingkat desa, akan melahirkan tantangan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Untuk itu, Teras Narang akan tindak lanjuti aspirasi tersebut melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian terkait sesuai ranah kewenangan dari tuntutan para kepala desa.

‎‎Ia berharap, pemangku kepentingan daerah turut pula mendesak dan terus menyuarakannya, sebagai upaya bersama dan gotong royong kita untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat desa di Kalteng. ‎Kalau bukan kita, siapa lagi? ‎Kalau bukan sekarang, kapan lagi? ist