Hukrim

8 Kubik Kayu Olahan Tanpa Izin Diamankan

35
×

8 Kubik Kayu Olahan Tanpa Izin Diamankan

Sebarkan artikel ini
8 Kubik Kayu Olahan Tanpa Izin Diamankan
ILLEGAL LOGGING- Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menunjukkan kayu olahan tanpa izin yang berhasil diamankan dalam operasi wanalaga 2025. FOTO TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID Selama operasi wanalaga tahun 2025 berlangsung, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengamankan seorang pelaku pengangkutan kayu ilegal.

MG (39), diamankan bersama barang bukti berupa satu unit truk bermuatan sekitar 8 kubik kayu olahan tanpa izin.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul, Rabu (3/12), menyampaikan press release terkait penangkapan ini.

“Pelaku yang berinisial MG (39), seorang warga asli Lamandau, ditangkap pada hari Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Eks. Korindo Km 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik. MG tertangkap tangan saat mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH),” ungkapnya.

Kapokres menjelaskan bahwa sebelumnya, pihaknya menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan sekitar pukul 18.00 WIB dan segera menindaklanjutinya.

“Adapun kayu olahan tanpa izin yang diamankan berjenis meranti merah dan meranti putih. Dalam hal ini, kayu jenis meranti merah memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering menjadi target penebangan ilegal yang mengancam kelestarian hutan Kalimantan,” terangnya.

AKBP Joko menjelaskan, pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan terkait hutan,” tegasnya.

Operasi Wanalaga Telabang 2025 merupakan bagian dari komitmen Polres Lamandau dan instansi terkait untuk memberantas illegal logging dan pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Tengah. Operasi ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan hutan yang lebih efektif.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang merusak hutan Kalimantan Tengah. Hutan ini memiliki peran vital bagi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. c-kar