Hukrim

Kanwil Ditjenpas: Napi Rutan Tamiang Layang Tewas Gantung Diri Pakai Borgol

47
×

Kanwil Ditjenpas: Napi Rutan Tamiang Layang Tewas Gantung Diri Pakai Borgol

Sebarkan artikel ini
Kanwil Ditjenpas: Napi Rutan Tamiang Layang Tewas Gantung Diri Pakai Borgol
ILUSTRASI/NET

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana, membenarkan bahwa telah ditemukan satu orang narapidana yang melakukan tindakan bunuh diri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang pada Kamis (4/12).

Narapidana Rutan Kelas IIB Tamiang Layang bernama Iwan alias Iput kasus pencurian yang sebelumnya melarikan diri pada 19 November 2025, berhasil ditangkap kembali oleh Tim Resmob Polres Barito Timur (Bartim) bersama tim gabungan pada Rabu (3/12).

“Benar bahwa satu orang warga binaan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia akibat bunuh diri di kamar isolasi, gantung diri menggunakan borgol yang dililitkan ke leher,” ucapnya.

Warga binaan tersebut sebelumnya menjalani masa pidana atas dua tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 dan Pasal 362 KUHP. Iwan dijatuhi pidana masing-masing 1 tahun 5 bulan dan 1 tahun, dengan tanggal ekspirasi masa tahanan jatuh pada 30 Maret 2027.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada pukul 06.00 WIB saat petugas melakukan kontrol di area isolasi. Iwan ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa di kamar isolasi 1.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pantauan rekaman CCTV, Iwan terlihat mulai melakukan percobaan bunuh diri pada pukul 04.43 WIB. Rekaman tersebut memperlihatkan tindakan yang dilakukan secara mandiri tanpa adanya indikasi keterlibatan orang lain.

“Dari rekaman CCTV yang kami terima, kejadian tersebut murni dilakukan sendiri oleh warga binaan yang bersangkutan,” tuturnya.

Pada pukul 07.15 WIB, Tim INAFIS Polres Bartim tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi lanjutan terhadap jenazah. Selanjutnya, pada pukul 08.45 WIB, jenazah dievakuasi menuju Rumah Sakit Tamiang Layang untuk pemeriksaan medis lanjutan.

Putu turut membenarkan bahwa narapidana tersebut sebelumnya sempat melarikan diri dan berhasil diamankan kembali pada 3 Desember 2025.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat melarikan diri dan sudah diamankan kembali. Makanya berada pada kamar isolasi. Saya sudah menegaskan sejak awal, tidak boleh ada tindakan kekerasan dalam proses pengamanan kembali terhadap yang bersangkutan,” ungkap I Putu Murdiana.

Terkait penyebab pasti Iwan nekat mengakhiri hidupnya, I Putu Murdiana menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif kejadian. Saat ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng terus berkoordinasi dengan Polres Bartim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman bersama kepolisian untuk mengetahui latar belakang dan penyebab tindakan ini,” ujarnya.

Kakanwil juga memastikan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam kejadian ini akan diperiksa. Proses evaluasi dan investigasi internal akan segera dilaksanakan guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur oleh petugas Rutan.

“Atas kejadian ini tentunya kita juga akan melakukan tindak lanjut. Siapapun yang bertanggung jawab atau mungkin terlibat dalam kelalaian terkait kejadian ini akan kami periksa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kakanwil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setelah penangkapan, narapidana tersebut dijemput oleh petugas Rutan Kelas IIB Tamiang Layang di Polsek Dusun Tengah untuk menjalani masa tahanan. Usai diamankan dan dikembalikan ke Rutan Tamiang Layang, Iwan diketahui melakukan gantung diri di dalam tahanan hingga meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Agung Novarianto, ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.c-pea