DPRD MURUNG RAYA

Legislatif dan Eksekutif Sepakati Raperda APBD Mura 2026

24
×

Legislatif dan Eksekutif Sepakati Raperda APBD Mura 2026

Sebarkan artikel ini
Legislatif dan Eksekutif Sepakati Raperda APBD Mura 2026
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Rumiadi memimpin Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Mura di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (17/11). Rapat tersebut dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Mura Heriyus dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Likon, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Asisten Setda, pimpinan Kepala Perangkat Daerah, serta stakeholder terkait. Acara tersebut dirangkai dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Mura serta penyerahan dokumen kepada Bupati Mura.

Ketua DPRD Mura menyampaikan, pelaksanaan paripurna ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026.

“Raperda yang berasal dari DPRD maupun dari Bupati harus dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama. Proses ini telah dilalui sesuai ketentuan,” ujar Rumiadi.

Pada kesempatan yang sama, Bupati mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam proses penyusunan APBD 2026. Penyusunan anggaran telah melalui tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif guna memastikan setiap program dan kegiatan tepat sasaran.

“APBD 2026 disusun dengan memperhatikan kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Daerah berkomitmen memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan, persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2026 menjadi langkah penting agar program pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Melalui penetapan Raperda menjadi Perda, program dan kegiatan distribusi dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien,” tambah Bupati.

Setelah disetujui bersama, Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. ist