SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan di wilayah hulu Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencuat setelah beredarnya video aktivitas pembabatan kayu di Kecamatan Antang Kalang.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menilai kondisi tersebut menjadi sinyal bahaya yang tidak boleh dibiarkan, dan meminta pemerintah daerah bertindak cepat sebelum dampaknya semakin luas bagi masyarakat.
“Lakukan evaluasi dan jika memang sudah terlanjur itu harus dievaluasi dan dicabut. Jangan ada lagi buka lahan untuk membabat hutan,” tegas Rimbun.
Ia mengingatkan bahwa berbagai bencana seperti banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia harus menjadi pelajaran penting bagi Kotim. Menurutnya, hulu sungai merupakan benteng terakhir bagi stabilitas ekosistem daerah.
“Jangan ada lagi izin keluar untuk pembukaan lahan sawit yang membabat hutan. Apalagi di hulu sungai. Banjir dan longsor itu akibat jelas dari pembabatan hutan,” ujarnya.
Rimbun juga mendorong dilakukan evaluasi total terhadap seluruh izin perusahaan yang telah beroperasi. Jika ditemukan kawasan yang berpotensi merusak lingkungan, pemerintah harus berani meninjau ulang.
Bahkan, ia mengusulkan agar wilayah yang masih memiliki tutupan hutan kuat bisa ditetapkan sebagai hutan adat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat lokal.
Hal senada disampaikan Ketua Damanda Kotim, Hardi P Hady. Dia menyebut apa yang terjadi di Antang Kalang menjadi bukti bahwa komitmen perlindungan lingkungan masih jauh dari harapan.
Dari laporan warga, lokasi land clearing tersebut merupakan kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang semestinya dikembalikan kepada masyarakat, bukan diperluas untuk perkebunan.
Kondisi ini dinilainya bertolak belakang dengan upaya internasional mengendalikan deforestasi, termasuk kebijakan EU Deforestation Regulation (EUDR). Lebih mengejutkan lagi, perusahaan yang disebut-sebut terlibat, PT BSL di bawah NT CORP, pernah termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut melalui SK Menteri LHK Tahun 2022. Namun, laporan lapangan menunjukkan aktivitas kembali terjadi di area tersebut.
Dengan berbagai temuan tersebut, DPRD dan masyarakat adat berharap Pemerintah Daerah segera menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta mempertegas penegakan aturan sebelum hutan Kotim kehilangan fungsi vitalnya. c–may





