KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Polres Katingan kembali mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang November hingga pertengahan Desember 2025, total 359,97 gram sabu berhasil disita dari delapan kasus yang diungkap.
Dalam press release yang digelar di Aula Satresnarkoba, Kamis (11/12), Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, memimpin pemaparan hasil pengungkapan tersebut. Ia didampingi Kasatres Narkoba Iptu Affan Efendi Batu Bara, Kasihumas Iptu Moh Mastur, Kapolsek Katingan Hulu Iptu Yubambang Kusnady, serta Kanit Propam Ipda Gede Pastika.
AKBP Chandra menjelaskan, delapan perkara itu tersebar di empat kecamatan. Di Kecamatan Katingan Hilir, dua perkara menghasilkan barang bukti 2,55 gram sabu. Dua perkara di Katingan Tengah menyita 10,72 gram. Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing dengan total 339,18 gram, sedangkan satu perkara di Katingan Hulu menyita 7,52 gram sabu.
“Total delapan perkara dengan barang bukti mencapai 359,97 gram. Ada sembilan tersangka yang kami amankan, empat di antaranya perempuan,” jelas Chandra.
Kasus paling menonjol terjadi di area tambang emas Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berskala besar.
Pengungkapan dilakukan di dua TKP berbeda. Di TKP pertama, petugas menemukan 72 paket sabu dengan berat kotor 69,47 gram. Sementara di TKP kedua, polisi mengamankan 15 paket sabu dengan total berat kotor 248,36 gram. Jika digabungkan, barang bukti dari dua TKP itu mencapai 317,83 gram dan menjadi pengungkapan terbesar dalam rentang operasi terbaru Polres Katingan.
Perhatian khusus juga tertuju pada perkara di Kecamatan Katingan Hulu. Tersangka berinisial O diketahui menderita kanker usus dan harus buang air melalui saluran medis di perut menggunakan selang.
Melihat kondisi kesehatan tersebut, penyidik memutuskan menangguhkan penahanan agar tersangka dapat menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Bhayangkara. Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan. ist





