DINAS PERKEBUNAN KALTENG

Kebun Entres Karet Dangka Lewati Batas Usia, Disbun Minta Dukungan Rehabilitasi

19
×

Kebun Entres Karet Dangka Lewati Batas Usia, Disbun Minta Dukungan Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Kebun Entres Karet Dangka Lewati Batas Usia, Disbun Minta Dukungan Rehabilitasi
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kebun Entres Karet milik UPTD Balai Benih Perkebunan (BBP) Dangka, Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, dinyatakan telah melewati batas usia pemanfaatan berdasarkan hasil monitoring UPT BP3B Provinsi Kalteng pada 12 Februari 2025 lalu.
Kepala UPT BP3B, David Hariyanto, usai melakukan pemeriksaan lapangan menyampaikan bahwa kondisi kebun harus segera ditindaklanjuti.
“Kebun entres karet di Dangka sudah melewati usia delapan tahun, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 85 Tahun 2017. Artinya, kebun tersebut sudah tidak layak menjadi sumber entres,” jelas David.
Ia menekankan pentingnya segera dilakukan pembangunan ulang kebun entres, mengingat BBP Dangka merupakan penyedia benih karet yang sangat aktif di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jika tidak segera direhabilitasi, kita khawatir ketersediaan entres unggul bagi petani akan terganggu,” ujarnya.
Kepala Disbun Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri turut menyoroti kondisi tersebut.
“Kita ingin petani menerima benih yang benar-benar unggul. Karena itu, dukungan pembangunan kembali kebun entres adalah langkah penting agar pembibitan karet tetap produktif,” kata Rizky.(Ldw).