PALANGKA RAYA/TABENGAN/CO.ID – Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Kalimantan (GMPP Kalimantan) resmi berdiri setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengesahan lembaga yang berkantor pusat di Samarinda, Kalimantan Timur ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0009279.AH.01.07.Tahun 2025.
Ketua GMPP Kalimantan Syahridi mengatakan, kehadiran organisasinya bertujuan menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pembangunan, khususnya sektor infrastruktur di wilayah Kalimantan.
“Pengawasan yang kami lakukan meliputi kontrol kualitas, biaya, waktu, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pasca-konstruksi,” ujar Syahridi, Minggu (28/12), di Palangka Raya.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, keterlambatan proyek, pembengkakan anggaran, serta hasil pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan cepat rusak.
Selain itu, GMPP Kalimantan juga berkomitmen meminimalisir risiko kecelakaan kerja serta mendorong penegakan hukum agar pembangunan daerah berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Pengawasan partisipatif dilakukan sejak sebelum, saat, hingga setelah proses pembangunan berlangsung,” ungkapnya.
Syahridi menilai, korupsi pada pekerjaan infrastruktur berdampak besar terhadap kualitas pembangunan. Tidak sedikit proyek yang mangkrak, bermutu rendah, bahkan bersifat fiktif meski memiliki anggaran dan laporan administrasi.
“Praktik semacam ini jelas merugikan negara serta membahayakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, GMPP Kalimantan hadir untuk membantu pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional, khususnya di wilayah Pulau Kalimantan.
Partisipasi GMPP Kalimantan diharapkan memberi dampak nyata terhadap upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi pengadaan barang dan jasa masih mendominasi penindakan hukum setiap tahun, terutama pada sektor infrastruktur seperti pembangunan jalan dan jembatan.
GMPP Kalimantan juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pembangunan. Masyarakat dapat menghubungi Ketua GMPP Kalimantan Syahridi di 0853-9220-3352 atau Sekretaris Fachrur Rozi Rahman di 0821-9402-5334.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi gmpp-kalimantan.id serta akun Facebook @gmpp.kalimantan. Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui kanal tersebut. fwa





