PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Respons cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan jajaran Polresta Palangka Raya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kali ini, personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya menangani kasus percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Piranha Induk, Barak Warna Hijau Pintu Nomor 4, Kota Palangka Raya, Rabu (21/1/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung direspons oleh petugas sekitar 19 menit kemudian, tepatnya pukul 08.49 WIB. Dipimpin Ipda Muhammad Abrar, personel Pamapta III bersama anggota SPKT mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.
Pamapta III SPKT menjelaskan, percobaan pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik barak saat memergoki terduga pelaku mencoba membuka gembok pintu menggunakan alat bantu.
“Terduga pelaku berinisial BSP (22) diduga berusaha membuka gembok pintu barak dengan menggunakan obeng. Namun aksinya gagal dan diketahui oleh pemilik barak, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan,” ujar Ipda Muhammad Abrar.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kepolisian segera mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Markas Komando Polresta Palangka Raya.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu unit telepon genggam milik terduga pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan saat beraksi.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. mak
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Aksi Percobaan Pencurian di Barak Jalan Piranha





