Hukrim

Motor Balap Liar Ditahan 3 Bulan

212
×

Motor Balap Liar Ditahan 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Motor Balap Liar Ditahan 3 Bulan
Ipda Dedi Hendra Kurniawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kanit Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya Ipda Dedi Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah preventif dan represif guna menekan aksi balap liar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar razia secara berkala, meskipun waktu dan lokasi pelaksanaannya bersifat situasional.

“Untuk tindakan, kami akan terus melakukan razia. Ada beberapa kendaraan yang telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya dalam rangkaian yang dilakukan di sejumlah titik rawan di Kota Palangka Raya,” ujarnya, Selasa (27/1).

Ia menjelaskan, penindakan tegas diberikan kepada para pelaku yang tertangkap tangan melakukan balap liar. Selain diberikan sanksi tilang, kendaraan yang digunakan juga akan diamankan dalam jangka waktu cukup lama.

“Untuk penindakan tegasnya, setelah kami lakukan penangkapan terhadap pelaku balap liar, motor tersebut pasti kami tahan selama tiga bulan ke depan. Ini sebagai bentuk efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi tilang tetap diberlakukan karena aksi balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata dan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya. Bahkan, tidak jarang aksi tersebut membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat sekitar.

“Kena sanksi tilang itu sudah jelas wajib, karena pelanggarannya kasat mata dan sangat mengganggu serta membahayakan pengguna jalan lain,” katanya. dte