KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Akibat menggelapkan uang perusahaan, AS (35) warga Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, terpaksa berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polres Kapuas.
Pelaku dianggap tidak jujur dan telah mempergunakan uang perusahaan untuk pembelian pengadaan bibit ternak sapi sebesar Rp202 juta yang dikirimkan oleh Akhmad Z, Direktur CV Tirta Nur Perkasa melalui rekeningnya tidak disetorkan kepada Made Wastika (44) selaku Direktur CV Swastika Karya Utama, dimana pelaku bekerja.
Hal ini baru diketahui Made pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saat korban menerima telepon dari Ahmad yang bahwasanya uang untuk pembelian pengadaan bibit ternak sapi sudah ditransferkan ke rekening bank Mandiri milik pelaku.
Karena tidak menyetorkan uang tersebut, korban akhirnya melaporkan pelaku AS kepada aparat Polres Kapuas. Pelaku akhirnya diamankan petugas pada Selasa (27/1) sekitar pukul 08.30 Wib saat berada di sebuah warung seputaran Jalan Jepang.
Kapolres kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 486 UU 1/2023 KUHP. Sebelumnya pada 2017 pernah menjalani hukum selama 9 bulan dengan kasus 303,” katanya. yul





