MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Di tengah geliat ekonomi kreatif, sertifikat hak cipta dan desain industri bukan sekadar dokumen, melainkan senjata strategis untuk melindungi identitas dan nilai tambah produk lokal. Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara Hj Maya Savitri Shalahuddin.
Pernyataan itu disampaikan dalam Audiensi dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta dan Desain Industri Batik Kabupaten Barito Utara Tahun 2026, di Aula Rumah Jabatan Bupati, Selasa (3/2). Dalam acara tersebut, sejumlah pelaku usaha dan inovator batik lokal menerima pengakuan resmi atas karya intelektual mereka.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas. Ini adalah wujud perlindungan hukum atas kreativitas, inovasi, dan identitas produk lokal Barito Utara,” tegas Maya Savitri.
Ia menjelaskan, nilai produk di era ekonomi kreatif kini tidak lagi bertumpu semata pada fisik barang. Keunikan desain, kekuatan merek, dan kearifan lokal yang melekat justru menjadi pembeda utama di pasar. Oleh karena itu, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi langkah krusial.
Ketua Dekranasda juga menegaskan komitmen Pemkab Barito Utara untuk mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri kreatif agar mampu berdaya saing lebih tinggi.
“Kami berkomitmen mendorong UMKM naik kelas melalui pembinaan dan perlindungan hukum atas karya mereka,” ujarnya.
Diharapkan, dengan kepemilikan sertifikat HKI ini, para perajin batik semakin mantap menjajakan karya ke pasar yang lebih luas. Langkah ini juga diharapkan memacu kesadaran pelaku usaha lainnya untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka, sebagai modal bertahan dan bersaing di kancah ekonomi modern. old





