Hukrim

OPERASI CAESAR KELAHIRAN-Suriansyah Halim: Indikasi Malpraktik, Suyuti: Silakan Tempuh jalur Hukum

211
×

OPERASI CAESAR KELAHIRAN-Suriansyah Halim: Indikasi Malpraktik, Suyuti: Silakan Tempuh jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
OPERASI CAESAR KELAHIRAN-Suriansyah Halim: Indikasi Malpraktik, Suyuti: Silakan Tempuh jalur Hukum
KASUS OPERASI BEDAH-Plt Direktur Utama RSUD dr Doris Sylvanus Suyuti Samsul ketika memberikan keterangan pers. Tampak Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Suriansyah Halim ketika mendatangi RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Tampak pasien Remita Yanti. FOTO TABENGAN/LIDIA-M ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan kasus malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya, kini menjadi sorotan publik. Seorang ibu rumah tangga bernama Remita Yanti dilaporkan mengalami komplikasi serius setelah menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak keduanya pada November 2025 lalu.

Suami korban, Septe Riado, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Suriansyah Halim, meminta pihak rumah sakit memberikan salinan rekam medis secara lengkap guna memperoleh kejelasan terkait tindakan medis yang dilakukan terhadap istrinya.

Menurut Suriansyah Halim, kondisi kesehatan Remita Yanti justru semakin memburuk dalam beberapa bulan terakhir pascaoperasi. Ia menilai terdapat indikasi kuat terjadinya dugaan malpraktik, terutama terkait dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau intrauterine device (IUD) yang dilakukan setelah operasi caesar tanpa adanya informed consent atau persetujuan tertulis dari pasien.

“Secara kasat mata, dengan adanya tembusan pada rahim hingga dilakukan pemotongan, itu sudah mengarah pada dugaan malpraktik. Namun untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, kami masih menunggu rekam medis secara lengkap,” ujar Suriansyah kepada wartawan, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, pihak rumah sakit melalui bagian hukum dan manajemen telah menerima permohonan salinan rekam medis dari pihak keluarga korban. Sesuai prosedur, rumah sakit memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Tadi disampaikan oleh direktur, maksimal lima hari. Mudah-mudahan bisa lebih cepat. Rekam medis ini sangat penting untuk mengetahui siapa dokter yang menangani, siapa penanggung jawab, serta tindakan medis apa saja yang dilakukan,” katanya.

Suriansyah juga menyoroti persoalan persetujuan tindakan medis. Menurutnya, setiap tindakan medis, termasuk pemasangan alat kontrasepsi, wajib disertai persetujuan tertulis dari pasien, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa.

“Persetujuan lisan dari suami tidak dapat dibenarkan apabila tidak dalam kondisi darurat. Saat itu pasien masih sadar sebelum operasi caesar dilakukan. Secara aturan dan logika hukum, persetujuan seharusnya diambil langsung dari pasien,” tegasnya.

Ia menambahkan, Remita Yanti mengaku terkejut setelah sadar dari pembiusan karena mengetahui adanya tindakan medis yang tidak pernah disetujuinya secara tertulis sebelumnya.

Suyuti Samsul Membantah

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSUD dr Doris Sylvanus Suyuti Samsul menegaskan, bahwa penentuan apakah suatu tindakan medis termasuk malpraktik atau tidak merupakan kewenangan lembaga disiplin profesi.

“Tidak ada yang berwenang menyimpulkan itu malpraktik atau bukan, kecuali majelis disiplin profesi. Jika ada pihak yang menuduh, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa apabila terdapat bukti atas dugaan malpraktik tersebut, pihak rumah sakit mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau menurut penasihat hukum itu adalah malpraktik, silakan dibuktikan. Dari sisi kami, jawabannya jelas, itu bukan malpraktik,” ungkapnya.

Terkait dugaan tidak adanya persetujuan pasien, Suyuti menegaskan bahwa pihak rumah sakit memiliki dokumen persetujuan pemasangan IUD tersebut.

“Persetujuan itu ada di kami. Mungkin saja pihak pasien lupa,” katanya singkat.

Suyuti juga menjelaskan bahwa pemasangan IUD pascaoperasi caesar telah sesuai dengan ilmu pengetahuan dan regulasi medis yang berlaku serta memiliki dasar ilmiah.

“Pemasangan IUD setelah operasi itu dibolehkan dan memiliki dasar ilmiah. Tinggal persoalannya apakah pasien setuju atau tidak. Kalau setuju dan ada tanda tangannya, maka secara administrasi dan medis sudah selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, dua hari setelah operasi caesar dan pemasangan IUD, kondisi pasien dinyatakan tidak bermasalah. Pada hari ketujuh, pasien juga telah menjalani pemeriksaan USG dan hasilnya dinyatakan normal.

“Setelah hari ketujuh kondisi dinyatakan aman. Keluhan yang muncul setelah itu, kontrolnya bukan lagi di kami, sehingga kami tidak mengetahui perkembangannya,” ungkapnya.

Suyuti kembali menegaskan bahwa pihak rumah sakit menilai tidak terjadi malpraktik medis dalam kasus tersebut. Namun demikian, ia mengakui bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan lembaga yang memiliki kewenangan.

“Dalam persepsi kami, dugaan malpraktik itu tidak benar. Namun meskipun saya seorang dokter, saya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya malpraktik. Itu kewenangan lembaga yang berwenang,” tuturnya.

Saat ini, pihak rumah sakit belum dapat menyerahkan rekam medis karena persyaratan administrasi dari pihak pemohon belum lengkap. Hal tersebut, menurut pihak rumah sakit, diatur oleh undang-undang, sehingga pihak keluarga diminta untuk melengkapi dan memperbaiki surat permohonan terlebih dahulu. mak/ldw