Hukrim

Gunakan Sampan, Pria Ini Ditangkap Curi Buah Sawit

259
×

Gunakan Sampan, Pria Ini Ditangkap Curi Buah Sawit

Sebarkan artikel ini
Gunakan Sampan, Pria Ini Ditangkap Curi Buah Sawit
PENCURIAN-RD (39) bersama barang bukti buah sawit yang dicuri dari PT SKD. FOTO HMS POLRES KOTIM

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (39) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD).

Pelaku diamankan di Blok J18 Divisi 11 PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Senin (23/3) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

“Petugas melihat seorang pria mengenakan baju putih sedang memanggul buah sawit menggunakan tojok. Saat ditegur, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tetap beraktivitas,” ujar Edy.

Kecurigaan semakin menguat setelah petugas menemukan sebuah sampan (klotok) di pinggir parit serta tumpukan buah sawit di tepi jalan. Security kemudian melakukan pemantauan dari jarak sekitar 150 meter.

Selama kurang lebih 20 menit, pelaku terlihat bolak-balik memanggul buah sawit dan menumpuknya di satu titik. Tak lama berselang, tim respons security tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran.

“Pelaku akhirnya keluar dari dalam blok sambil membawa tojok dan berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan total 69 janjang buah sawit, terdiri dari 28 janjang di satu titik dan 41 janjang di titik lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sampan yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dievakuasi ke kantor PT SKD sebelum diserahkan ke Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian. may/redfwa