SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Polsek Parenggean, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 127 janjang sawit dan satu unit mobil pick up Suzuki Carry.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial RM (25), AL (40), dan AS (46). Mereka diamankan terkait dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Blok E20 Afdeling 3, Koperasi Panca Karya yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, pada Senin (6/4/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, para pelaku awalnya berangkat ke lokasi untuk melakukan panen buah sawit.
“Setelah dipanen, buah kelapa sawit tersebut dipindahkan ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada di dekat kebun milik masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Selanjutnya, buah sawit tersebut dimuat ke dalam mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli berinisial PUT. Namun, saat proses pemuatan berlangsung, petugas keamanan kebun yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.
Saat dimintai keterangan, pembeli mengaku diperintahkan oleh AL. Petugas keamanan kemudian menunggu hingga AL datang ke lokasi dan langsung mengamankannya. Dari hasil interogasi, AL mengakui bahwa 127 janjang sawit tersebut dipanen bersama RM dan AS.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7.245.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan janjang buah sawit dan satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. may/redfwa





