Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID— Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., Penggugat dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK, menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai litispendensi atau keadaan perkara yang sedang diperiksa kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Surat tersebut berkaitan dengan proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2026–2030 dan memohon agar status perkara diperhitungkan dalam tindakan administratif Kementerian yang berkaitan dengan proses tersebut.
Perkara Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK diregister di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya pada 7 Juli 2026. Dalam surat pemberitahuan, Penggugat mencatat bahwa berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), per 28 Agustus 2026 perkara berstatus “Persidangan.
Sengketa berhubungan dengan pengujian legalitas Keputusan Senat Universitas Palangka Raya Nomor 38/SENAT-UPR/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang penetapan bakal calon Rektor UPR Periode 2026–2030 beserta rangkaian administratif yang melahirkan dan melaksanakannya.
Pemberitahuan tidak dimaksudkan sebagai penghentian otomatis Surat tersebut secara tegas membatasi makna pemberitahuan litispendensi. Penggugat tidak menyatakan bahwa pendaftaran gugatan dengan sendirinya menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah, pada prinsipnya menentukan bahwa gugatan tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan yang digugat. Pada saat yang sama, Pasal 67 ayat (2) sampai dengan ayat (4) menyediakan mekanisme permohonan penundaan dalam keadaan tertentu selama pemeriksaan sengketa berlangsung.
Permohonan penundaan pelaksanaan keputusan telah diajukan dalam perkara tersebut. Karena itu, pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal tidak dimaksudkan untuk meminta Kementerian mengambil alih kewenangan Majelis Hakim.
Pokok permohonannya adalah Siaran Pers | Perkara 18/G/2026/PTUN.PLK | 2 penerapan kehati-hatian administratif agar tindakan lanjutan selama perkara masih sub judice tidak mengurangi efektivitas perlindungan yudisial atau membentuk keadaan administratif yang sulit dipulihkan apabila kemudian terdapat penetapan atau putusan pengadilan yang relevan.
Hal yang dimohonkan kepada Kementerian
• Mencatat secara resmi bahwa Keputusan Senat UPR Nomor 38/SENAT-UPR/2026 dan proses yang berkaitan dengannya sedang diuji dalam Perkara Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK;
• Memeriksa status dan menindaklanjuti Banding Administratif Nomor 172/Banding/SH/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 sesuai kewenangan, atau meneruskannya kepada pejabat yang berwenang dengan pemberitahuan tertulis;
• Menyampaikan status perkara kepada Menteri dan unit kerja Kementerian yang berkaitan dengan tahapan Pemilihan Rektor UPR agar keberadaan perkara dan permohonan penundaan dipertimbangkan dalam tindakan lanjutan;
• Menerapkan kehati-hatian administratif terhadap tindakan yang bersifat final atau dapat menimbulkan keadaan yang sulit dipulihkan, sepanjang berada dalam kewenangan Kementerian;
• Menjaga dokumen Kementerian yang berkaitan dengan verifikasi dan penetapan bakal calon, termasuk korespondensi serta bahan pertimbangan hukum yang relevan bagi pemeriksaan pengadilan; dan
• Memberikan jawaban tertulis untuk menjamin kepastian administrasi mengenai tindak lanjut Kementerian.
Konteks Administratif dan Persidangan
Sebelum gugatan diajukan, Penggugat telah menyampaikan Banding Administratif Nomor 172/Banding/SH/VI/2026 pada 22 Juni 2026. Dalam surat tanggal 31 Agustus 2026, Penggugat menyatakan belum menerima keputusan atau jawaban tertulis atas banding tersebut. Permohonan informasi publik kepada PPID Universitas Palangka Raya tanggal 20 Juli 2026 mengenai dokumen pembentukan, verifikasi, rapat, dan dasar penetapan bakal calon juga dinyatakan belum memperoleh jawaban pada saat surat dibuat.
Dalam Jawaban Para Tergugat tertanggal 26 Agustus 2026, Para Tergugat pada pokoknya mempertahankan keabsahan proses dan Keputusan Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026, serta menyatakan bahwa berdasarkan asas praduga keabsahan keputusan pemerintahan dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tetap dapat Siaran Pers | Perkara 18/G/2026/PTUN.PLK | 3 dilaksanakan sepanjang belum dibatalkan atau ditunda oleh penetapan atau putusan pengadilan. Dengan demikian, perbedaan hukum para pihak mengenai keabsahan keputusan dan akibat administratifnya tetap menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa.
Penegasan
Pemberitahuan litispendensi merupakan pemberitahuan mengenai status perkara dan permohonan kehati-hatian administratif, bukan permintaan agar Sekretaris Jenderal menilai atau memutus pokok sengketa. Surat juga tidak dimaksudkan untuk menghalangi fungsi pemerintahan yang sah. Tujuan yang dinyatakan adalah agar kewenangan administratif dijalankan secara cermat, proporsional, terbuka, dan tetap menghormati independensi Pengadilan selama perkara berlangsung.
CATATAN UNTUK REDAKSI
Perkara Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK masih dalam proses pemeriksaan. Naskah ini merangkum isi Surat Pemberitahuan Litispendensi tanggal 31 Agustus 2026 dan konteks dokumen persidangan yang tersedia; naskah tidak menyimpulkan benar atau salahnya dalil para pihak dan tidak mendahului penilaian Majelis Hakim. rls-red











