PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama (BMB), Edi Rosandi, angkat bicara terkait laporan dugaan penggelapan cek ganti rugi yang diajukan ahli waris almarhum Ibung Bangas ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Edi menyatakan hingga Selasa (8/9/2026), pihak perusahaan belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari penyidik terkait laporan tersebut.
“Kita dari PT BMB pada prinsipnya belum menerima laporan atau pemberitahuan tersebut dari penyidik. Undangan dari penyidik pun belum ada,” kata Edi saat dikonfirmasi Tabengan, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, persoalan antara PT BMB dan ahli waris Ibung Bangas pada dasarnya berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan atas objek tanah di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Karena menyangkut hak atas tanah, PT BMB telah menempuh jalur perdata dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026.
“Dengan pihak ahli waris Ibung Bangas itu ada sengketa hak kepemilikan atas objek tanah. Karena sengketa tanah, bentuknya gugatan keperdataan dan sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun,” ujarnya.
Terkait laporan yang kini masuk ke ranah pidana, Edi mengaku belum dapat memberikan tanggapan secara rinci karena belum mengetahui materi laporan maupun bukti yang disampaikan pelapor.
Ia menduga laporan tersebut masih dalam tahap awal sehingga penyidik masih mempelajari dokumen dan keterangan dari pihak pelapor.
“Karena memang baru satu atau dua hari, mungkin penyidik juga baru mempelajari. Pihak pelapor mungkin belum dimintai keterangan, bukti-bukti belum dipelajari, begitu juga saksi,” katanya.
Edi menegaskan PT BMB tidak menghindari proses hukum dan siap memberikan klarifikasi apabila nantinya dipanggil penyidik.
“Yang jelas terkait tuduhan-tuduhan itu pasti akan kita hadapi. Namun sampai hari ini belum ada informasi maupun undangan dari penyidik, sehingga kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail,” ujarnya. mak/fwa-red











