JAKARTA/TABENGAN.CO.ID – Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria telah secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari usulan DPR RI. Hal ini dipandang sebagai kabar baik bagi perjuangan keadilan agraria di tanah air. Salah satu poin krusial dari RUU ini adalah usulan pembentukan Badan Reforma Agraria yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
”Saya pribadi mengapresiasi langkah maju DPR RI serta perjuangan para sahabat dari Konsorsium Pembaruan Agraria dan elemen masyarakat sipil yang telah lama memperjuangkan ini. Sembari mendorong seluruh draf dapat dibuka secara transparan sehingga seluruh elemen masyarakat dapat mengawal RUU yang diharapkan senapas dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar dan Pokok-Pokok Agraria,” kata Dr. Agustin Teras Narang, S.H., Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah.
Teras menyebut, itu sebuah undang-undang yang memuat dasar-dasar hukum nasional untuk mengatur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria (bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam) di Indonesia. Termasuk penghormatan dan pengakuan atas hak masyarakat adat.
”Saya sendiri di DPD RI dalam kaitan dengan penataan ruang, telah berkali-kali mendorong dibentuknya Badan Tata Ruang Nasional yang secara prinsip berperan dalam penataan ulang tata ruang kita yang belum juga terintegrasi dengan baik dan benar, hingga hari ini,” ujar Teras dalam rilisnya, Selasa (8/9/2026).
Maka, lanjut Teras, hadirnya Badan Reforma Agraria diharapkan bisa mengadopsi tujuan badan tata ruang, yang sejatinya untuk memastikan ada keadilan agraria dan tata ruang bagi semua kepentingan masyarakat.
Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015 itu berpandangan, sudah saatnya ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini terjadi diakhiri. Batasan atas hak penguasaan oleh pemilik modal serta hak agraria yang semestinya jadi milik rakyat, mesti diatur seadil mungkin sesuai prinsip UU Pokok Agraria.
RUU Reforma Agraria, tegas Teras, selain wajib mengadopsi prinsip dan pokok aturan UU Pokok Agraria, juga diharapkan menjadi jalan kembalinya pembahasan UU sejenis, baik UU Pertanahan, maupun UU Masyarakat Adat. Penyelarasan agenda kerakyatan, khususnya perjuangan masyarakat adat diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif dengan hadirnya RUU Reforma Agraria ini.
”Saya sungguh berharap, agenda legislasi sungguh berpihak pada kepentingan rakyat, serta tidak saja diajukan sebagai rancangan, tapi sungguh diperjuangkan dengan pelibatan masyarakat luas serta segera dapat disahkan. Kita mesti belajar dari RUU Masyarakat Adat yang tertahan lama dalam program legislasi nasional, karena tidak solidnya agenda para pembentuk Undang-Undang,” tandasnya.
Teras mengajak, semangat mengawal muatan dan agenda pengesahan RUU Reforma Agraria bagi seluruh elemen masyarakat sipil, juga termasuk masyarakat adat. Mari bersama memastikan, keadilan agraria menjadi milik kita semua. hil-red











