-
Nasional

Teras: Masyarakat Adat Bukan Pemicu Karhutla

104
×

Teras: Masyarakat Adat Bukan Pemicu Karhutla

Sebarkan artikel ini
-
DISKUSI-Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang pada acara Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara kolaborasi DPD RI bersama Ikatan Alumni Universitas Udayana Denpasar serta jejaring masyarakat sipil lainnya, di Denpasar, Bali, Jumat (18/9/2026). FOTO HMS TERANG

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (DPD RI Dapil Kalteng) Agustin Teras Narang menegaskan, masyarakat adat tidak mungkin menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga tak patut dijegal haknya bertani dan dijadikan “kambing hitam” atas karhutla.

Menurut Teras, perjuangan untuk menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai perwujudan amanah konstitusi, mesti dilakukan secara bersama dalam semangat gotong royong. Seluruh elemen dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan di pemerintahan pusat mesti bersatu menghadirkan semangat pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Teras ketika berbagi perspektif dalam acara Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara yang digelar dalam kolaborasi DPD RI bersama Ikatan Alumni Universitas Udayana Denpasar serta jejaring masyarakat sipil lainnya, Jumat (18/9/2026).

Setelah sebelumnya menempuh perjalanan darat dari Palangka Raya menuju Banjarmasin yang masih dibayangi oleh asap, akhirnya ia bisa bertemu dengan banyak tokoh masyarakat adat di Denpasar. Teras diberi subtema pembahasan mengenai tantangan legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan Peran Aktor Politik.

Sebagai pengantar, Teras menyampaikan tentang penegasan konstitusi yang mengakui serta melindungi keberadaan masyarakat hukum adat. Ini tertuang dalam Pasal 18B ayat 2 UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Selanjutnya pengakuan dan perlindungan ini ditegaskan pula dengan penghormatan menurut Pasal 28I ayat 3 UUD NRI 1945 di mana dinyatakan: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Meski konstitusi mengakui dan menyatakan perlindungan, namun faktanya masyarakat adat belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang nyata sebagaimana yang diharapkan. Bahkan payung hukum sebagai aturan turunan dari konstitusi tidak pernah dikeluarkan.

“Saya menyampaikan bagaimana dinamikanya untuk menghadirkan RUU Masyarakat Adat yang diperjuangkan sejak 2009 lalu atas inisiatif Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama dengan jejaring masyarakat sipil yang lalu menyiapkan draf RUU Masyarakat Adat. Termasuk posisi DPD RI yang telah dua kali pada 2018 dan 2025 mendorongnya terus di tengah tantangan dan dinamika pembentuk undang-undang di DPR RI,” katanya.

Dijelaskan Teras, pada tahun 2025, DPD RI kembali berjuang dan membentuk Tim Akselerasi RUU berupa Tim Kerja untuk 3 RUU, salah satunya RUU Masyarakat Hukum Adat. Ia pribadi kebetulan dipercayakan oleh DPD RI untuk melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di dalamnya.

“Tim Akselerasi DPD RI telah melakukan RDPU dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan KEMITRAAN untuk membahas mengenai RUU MHA pada 28 April 2025. Di mana melalui pertemuan ini, stakeholders menyatakan dukungannya terhadap RUU yang DPD RI telah susun dan saat ini sedang diminta untuk memberikan catatan-catatan tertulis,” paparnya.

Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu mengemukakan,  untuk proses di Badan Legislasi DPR RI sendiri, saat ini menargetkan penyelesaian pembahasan hingga pengesahan RUU menjadi Undang-Undang paling lambat pada awal tahun 2027, di tengah upaya membereskan tumpang tindih regulasi terkait Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pokok Agraria.

Selain memberi perspektif dari sisi legislasi, Teras juga membagikan pengalaman untuk memperjuangkan masyarakat adat pada tingkat pemerintah daerah. Ini bercermin dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan di Kalteng pada masa dirinya menjadi abdi masyarakat dan Gubernur.

Di antaranya Peraturan Daerah Kalteng nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalteng serta Peraturan Gubernur Kalteng nomor 13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah. Ini untuk menegaskan bahwa perjuangan soal masyarakat adat tidak saja menunggu RUU MHA, tapi dapat dimulai pula pada tingkat daerah, bersama elemen masyarakat daerah.

“Saya juga mengangkat kearifan lokal masyarakat adat Dayak dalam praktik pertanian tradisional yang sejak zaman dulu tidak pernah memicu kebakaran, karena ada teknik dan tanggung jawab etik dalam pelaksanaannya yang dijagai secara adat sampai selesai,” tambahnya.

Ia berharap semua pihak, para pemangku kepentingan masyarakat adat di Indonesia, untuk bersatu dan bahu membahu memperjuangkan RUU MHA ini. Terlebih secara politik, tampaknya ada momentum untuk merealisasikannya dalam tahun mendatang. Dalam kesadaran penuh untuk mewujudkan amanah konstitusi, agar kita memberikan apa yang sepatutnya diperoleh oleh masyarakat adat dari negara. hil-red

-
-
-