-
Hukrim

Amankan Pria 41 Tahun, Polres Sampit Sita 20 Gram Sabu

49
×

Amankan Pria 41 Tahun, Polres Sampit Sita 20 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
TANGKAP-NAS (41) diamankan Satresnarkoba Polres Kotim. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial NAS (41) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Menteng, RT 038/RW 014, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (23/10/2026).

Dari tangan terlapor, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor total mencapai 20,45 gram. Penggerebekan dan penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, melalui Kasi Humas Iptu Edy Walujo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek kediaman terlapor.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar Iptu Edy, Minggu (25/10/2026).

Selain barang haram seberat 20,45 gram, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu kotak rokok, plastik klip bening, tisu, kantong kain, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu buah kartu SIM yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Selanjutnya, NAS beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. may/fwa-red

 

-
-
-