-
Hukrim

2 Pencuri Perangkat Tower Telkomsel Diringkus

78
×

2 Pencuri Perangkat Tower Telkomsel Diringkus

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN-Dua pelaku pencurian perangkat tower Telkomsel yang sukses ditangkap. FOTO POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian perangkat tower Telkomsel SPT 017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (24/10/2026).

Akibat ulah para pelaku, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp258 juta.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Kasi Humas Iptu Edy Walujo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang mendapati pintu shelter tower dalam kondisi terbuka dan sejumlah perangkat penting di dalamnya telah raib.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga penjelajahan dan pengintaian di lokasi kejadian,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).

Saat pengintaian berlangsung di TKP, petugas mendapati empat orang pria mencurigakan yang datang kembali ke lokasi. Polisi langsung melakukan penyergapan dan berhasil membekuk dua orang yang diduga hendak mengambil sisa perangkat tower. Sayangnya, dua pelaku lainnya memanfaatkan situasi malam hari untuk melarikan diri dari kejaran petugas.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta peralatan pertukangan yang diduga digunakan untuk membobol dan merusak perangkat tower.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur,” tegasnya. may/fwa-red

 

-
-
-