-
Hukrim

Polairud Ringkus Pengangkut 1.046 Liter BBM Subsidi Tanpa Izin

61
×

Polairud Ringkus Pengangkut 1.046 Liter BBM Subsidi Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
BBM-Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony menunjukkan barang bukti BBM subsidi yang diangkut terduga pelaku tanpa izin. FOTO POLAIRUD
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.

Pria tersebut diringkus saat mengangkut puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite menggunakan kapal motor getek MG Lumba-lumba. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita BBM subsidi dengan total mencapai 1.046,665 liter yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen maupun perizinan resmi.

Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat personel patroli KP XVIII-2007 tengah melakukan pengawasan rutin di kawasan DAS Kapuas. Petugas kemudian mencurigai dan menghentikan kapal motor MG Lumba-lumba yang melintas.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut terbukti membawa 30 jeriken BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah,” kata Kombes Pol Dony Eka Putra, Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sudah berulang kali melakukan aktivitas penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah perairan tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kapal motor getek MG Lumba-lumba, satu kelengkapan surat kapal, serta 30 jeriken berisi total 1.046,665 liter Pertalite telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Kalteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dony menegaskan, penindakan terhadap pengangkutan BBM bersubsidi ilegal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang kuota dan penyalurannya telah diatur oleh pemerintah agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. may/fwa-red

 

-
-
-