-
Hukrim

Klarifikasi Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal dan Pungli Anyok Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir

40
×

Klarifikasi Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal dan Pungli Anyok Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir

Sebarkan artikel ini
-

KATINGAN — Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan pungutan liar (pungli) di kawasan Blok Anyol (Anyok), Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menuai keberatan dari pihak yang bersangkutan.

Pihak terkait menilai informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Mereka menyebut pemberitaan itu masih berupa opini yang kebenarannya perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut, pada Minggu, 25 Oktober 2026, pihak yang bersangkutan meminta diadakan pertemuan dan mediasi untuk membahas persoalan sekaligus meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menjelaskan duduk perkara berdasarkan fakta, termasuk persoalan sengketa lahan antara Riki dan Darwin yang disebut berkaitan dengan munculnya pemberitaan tersebut.

Nirman, yang disebut sebagai anggota Polres Katingan, turut memberikan keterangan mengenai persoalan di lokasi tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Menurut Nirman, persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan antara Riki dan Darwin. Ia menyampaikan bahwa Riki tidak memberikan lahan kepada Darwin sebagaimana yang dipersoalkan. Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada kedua belah pihak untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Nirman juga menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi untuk meninjau keadaan di lapangan. Saat berada di sana, ia melihat alat berat jenis Lonking yang digunakan untuk membantu mengevakuasi alat berat Hiunday yang terperosok ke dalam lubang.

Alat berat tersebut ditarik hingga berhasil diangkat dari lubang. Namun, menurut keterangan Nirman, alat berat Lonking yang digunakan untuk proses penarikan Hunday mengalami kerusakan dan hingga kini masih berada di sekitar pondok di lokasi tersebut.

Keberadaan alat berat itu turut menjadi perhatian setelah pemberitaan mengenai aktivitas di Blok Anyol ramai diperbincangkan di media sosial.

Dugaan Pungutan Perlu Dibuktikan

Informasi yang beredar sebelumnya juga memuat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, keberadaan sekitar 50 unit alat atau armada kerja, serta dugaan pungutan dengan nominal tertentu.

Pungutan yang disebut dalam informasi tersebut meliputi uang duduk sebesar Rp3 juta per unit per bulan, biaya lokasi pembuangan material atau dumping sebesar Rp400 ribu per jam, serta pungutan terhadap warung sebesar Rp3 juta per unit usaha.

Namun, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan yang beredar. Diperlukan verifikasi lapangan, bukti pendukung, serta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Pihak yang menyampaikan keberatan menilai informasi tersebut tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Karena itu, pertemuan dan mediasi diminta agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan

Keberatan terhadap pemberitaan merupakan hal yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi yang sesuai. Apabila terdapat informasi yang tidak akurat, koreksi perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan fakta dan keterangan dari pihak terkait.

Di sisi lain, dugaan pertambangan tanpa izin dan pungutan liar juga tidak dapat langsung dinyatakan tidak terjadi hanya berdasarkan bantahan. Kedua hal tersebut tetap memerlukan penelusuran dan pembuktian secara objektif.

Oleh sebab itu, persoalan sengketa lahan antara Riki dan Darwin perlu diperjelas secara terpisah dari dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun pungutan liar. Kepastian mengenai status lahan, aktivitas alat berat, dan dugaan pungutan harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertemuan dan mediasi yang diminta pada Minggu, 25 Oktober 2026, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.

Tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan. Setiap informasi yang dipersoalkan perlu ditelusuri secara profesional agar masyarakat memperoleh berita yang sesuai dengan fakta, bukan sekadar opini atau klaim sepihak.rls/red

-
-
-