-
Hukrim

Diduga Abaikan Tanggung Jawab Terhadap Anak 5 Bulan, Isteri Tertangkap Kamera CCTV Guest House Bersama Pria Lain

36
×

Diduga Abaikan Tanggung Jawab Terhadap Anak 5 Bulan, Isteri Tertangkap Kamera CCTV Guest House Bersama Pria Lain

Sebarkan artikel ini
-

Tangkapan layar rekaman kamera pengawas CCTV di salah satu Guest House Banjarmasin saat Y diduga bertemu dengan seorang pria dan menginap.FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/KUALA KAPUAS – Persoalan rumah tangga pasangan SA dan Y, warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kian meruncing. Di tengah proses perceraian yang masih berjalan, Y disebut tidak pernah menemui kedua anaknya selama kurang lebih lima bulan. Pada saat bersamaan, SA juga mengadukan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya tersebut ke Polresta Banjarmasin.

Dalam pengaduan itu, SA melalui kuasa hukumnya Akbar Fitriadi, S.H., M.H., dari PANDAWA & CO LAW FIRM, menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari salah satu guest house di Banjarmasin. Rekaman tersebut, menurut pihak SA, memperlihatkan dugaan kebersamaan Y dengan seorang pria yang disebut tidak hanya sekali.

Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor Dumas/349/X.a/X/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026. Namun, dugaan yang disampaikan pihak SA masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan fakta peristiwa yang sebenarnya.

Di luar persoalan hukum tersebut, perhatian SA saat ini juga tertuju pada kondisi kedua anaknya. Berdasarkan keterangan pihak SA, selama sekitar lima bulan terakhir, Y tidak pernah menemui kedua anak dari pernikahannya dengan SA, baik di rumah maupun di sekolah dan tempat mengaji anaknya.

Selama periode tersebut, kebutuhan sehari-hari mulai dari pendidikan, serta pendampingan anak disebut dipenuhi SA bersama keluarganya. Sementara itu, Y diketahui memiliki tiga orang anak, yakni satu orang anak dari pernikahan sebelumnya dan dua orang anak dari pernikahannya dengan SA.

Pihak SA menyebutkan bahwa sebelum lima bulan berlalu, ia telah beberapa kali berupaya mendekatkan kedua anaknya agar Y tetap dapat menjalankan peran pengasuhan sebagai ibu kandung. Namun, menurut keterangan SA, upaya tersebut belum terlaksana karena kedua anak masih menyatakan enggan untuk bertemu atau tinggal bersama Y.

Menurut SA, Y tidak mengambil inisiatif untuk menjemput dan membujuk anak-anaknya dengan pendekatan yang tenang, bertahap, dan tanpa paksaan. SA menilai tindak lanjut dari Y belum terlihat secara konsisten, termasuk dalam membangun komunikasi yang berfokus pada kepentingan anak.

Selain itu, SA menyampaikan pandangannya mengenai kemampuan Y dalam mengurus anak, yang menurutnya turut menjadi salah satu faktor belum optimalnya pelaksanaan pengasuhan. SA juga menilai bahwa Y lebih memprioritaskan urusan pribadinya dibandingkan kepentingan terbaik anak.

Sementara itu, dugaan perzinaan yang diadukan SA berkaitan dengan rekaman CCTV yang menjadi bukti dari sebuah guest house di Banjarmasin. Melalui tim kuasa hukumnya, Akbar Fitriadi, SA meminta agar materi tersebut ditelaah oleh aparat penegak hukum.

Menurut pihak SA, rekaman yang diserahkan memperlihatkan Y bersama seorang pria beberapa kali memasuki guest house dan menginap di penginapan tersebut. Pihak SA juga menyampaikan dugaan bahwa Y melakukan perjalanan dari Kapuas menuju Banjarmasin menggunakan sepeda motor maupun mobil sewaan.

“Klien kami berharap rekaman CCTV dan bukti lain yang telah diserahkan dapat ditelaah secara objektif. Kami meminta agar identitas pria yang dimaksud ditelusuri dan pihak-pihak terkait diperiksa sesuai prosedur hukum,” ujar Akbar saat dihubungi Tabengan.

Tidak hanya itu, persoalan pengasuhan kedua anak tersebut juga telah dibawa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas. Menurut pihak SA, langkah ini ditempuh untuk memperoleh pendampingan dan konseling terkait kondisi psikologis serta kebutuhan pengasuhan kedua anak demi memastikan kepentingan terbaik kedua anaknya selama proses perceraian maupun setelahbpasca.perceraian.

Namun, saat itu Y justru tidak menghadiri panggilan untuk mengikuti proses pendampingan tersebut.

Menurutnya, sampai saat ini belum diperoleh keterangan dari Y mengenai alasan ketidakhadirannya maupun pandangannya terkait pengasuhan kedua anak tersebut. Karena itu, penilaian mengenai keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing orang tua masih memerlukan penjelasan dari kedua belah pihak.

SA, yang diketahui juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan komitmennya untuk tetap memenuhi kebutuhan dan memberikan pengasuhan terbaik bagi kedua anaknya di tengah proses perceraian dan pengaduan yang ditempuh. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum dalam persoalan rumah tangga yang dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap mempertimbangkan dampak setiap tindakan terhadap kondisi serta kepentingan terbaik anak.

Setelah dikonfirmasi, SA menegaskan akan terus memperjuangkan kepentingan terbaik bagi kedua anaknya. Menurutnya, kondisi yang terjadi selama proses perceraian, termasuk persoalan pengasuhan dan dugaan perzinaan yang telah dilaporkan kepada kepolisian, menjadi perhatian penting demi memastikan anak-anak memperoleh kehidupan yang layak, aman, dan penuh kasih sayang melalui jalur hukum.

“Anak adalah segalanya dan amanah yang harus dijaga, dirawat, serta dididik dengan layak, sehingga kepentingan dan masa depan mereka harus menjadi prioritas utama di atas segala persoalan lainnya,” ujar SA melalui kuasa hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Y mengenai dugaan perzinaan, rekaman CCTV yang diserahkan kepada kepolisian, maupun persoalan tidak bertemunya ia dengan kedua anaknya selama sekitar lima bulan. Tidak hanya itu, pengaduan dugaan perzinaan saat ini juga masih memerlukan penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. mak/fwa-red.

 

 

 

 

 

 

-
-
-