SAMPIT/tabengan.co.id – Sedikitnya 263.236 batang rokok dan 536,51 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (11/12). Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar dan miras ilegal dilarutkan ke saluran air.
Kepala KPPBC TMP C Sampit Indasah mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut sebagian merupakan hasil penindakan tahun 2016 hingga 2018 di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan.
“Barang kena cukai tersebut dilakukan penindakan karena melanggar Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Cukai,” terang Indasah, kepada wartawan.
Disampaikannya, nilai barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp347,405 juta. Sedangkan kerugian negara akibat BKC ilegal mencapai Rp125,261 juta. Sementara kerugian negara dari PPN hasil tembakau dan pajak rokok masing-masing sebesar Rp17,826 juta dan Rp12,526 juta.
“Upaya memerangi BKC ilegal ini diharapkan akan berdampak kepada penerimaan negara di sektor cukai yang meningkat. Imbas dari peningkatan penerimaan cukai ini juga akan dirasakan oleh daerah melalui mekanisme dana bagi hasil cukai tembakau (DBH CT), yang salah satu pemanfaatannya adalah mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, paling sedikit 50 persen dari alokasi BDH CT yang diterima setiap daerah,” jelasnya.
Selain itu, Indasah juga menyampaikan bahwa Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pengelola DBH CT, tidak akan berkompromi dalam pemberantasan rokok dan MMEA ilegal.
“Mengingat dampak buruk yang ditimbulkan, selain merugikan negara dan industri sejenis, keberadaan BKC ilegal juga turut menyumbang peningkatan angka konsumen rokok dan peminum alkohol pemula,” tandasnya.
Rokok dan MMEA ilegal yang dimusnahkan tersebut sebagian besar disita dari warung maupun toko yang berada di wilayah kerja KPPBC Sampit. MMEA yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, baik itu produk pabrikan yang memiliki merek hingga arak tradisional. Sedangkan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok dari brand yang tidak terkenal. c-arb





