Kapuas

Eksepsi Kades Dadahup Ditolak

12
×

Eksepsi Kades Dadahup Ditolak

Sebarkan artikel ini
Eksepsi Kades Dadahup Ditolak
Kacabjari Palingkau, Amir Giri Muryawan

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id –  Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa GS selaku Kepala Desa Dadahup, digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (8/2). Sidang digelar sekitar pukul 09.05 WIB dan berakhir pada pukul 09.35 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela.

            Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, DAN Anggota Majelis Hakim Kusmat Tirta Sasmita, dan Muji Kartika Rahayu, serta Jaksa Penuntut Umum Cabjari Kapuas di Palingkau yang dihadiri oleh Maina Mustika Sari, dan Penasihat Hukum terdakwa dihadiri oleh Guruh Eka, serta Panitera Pengganti Ika Melinda Meliala.  Terdakwa GS mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, dalam rillisnya mengatakan, sidang sebelumnya, Kamis (27/2), Kuasa Hukum Terdakwa GS memohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya supaya terdakwa GS dibebaskan dari segala dakwaan, karena dianggap kesalahan adminsitrasi yang tidak menimbulkan kerugian Negara, tidak termasuk tindak pidana korupsi.

Maka dari itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya tidak berwenang mengadilinya.  Akan tetapi di dalam berkas tersebut   terdapat kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan yang tidak dilakukan perbaikan saat sidang. Ini merupakan cacat formil dakwaan. Oleh karenanya atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Maina Mustika Sari, membacakan tanggapannya pada Kamis (3/2), yang pada pokoknya semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum terdakwa GS sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang tentu akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.

GS didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang paling berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Selanjutnya terhadap kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan tersebut, tidak mempengaruhi isi Surat Dakwaan yang telah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1162 K/Pid/1986, “Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam dakwaan, tidak membawa akibat hukum”.

Atas eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa GS dan tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umun tersebut, sidang ditunda. Adapun amar putusan sela yang pada pokoknya menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa GS serta melanjutkan pemeriksaan perkara.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (15/2). Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, akan menyiapkan para saksi-saksi, Ahli Hukum Administrasi dan Ahli Hukum Pidana, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dipersidangan.  c-yul